Sabtu, 25 April 2026
β° Pukul 10.00 WIB β 16.00 WIB
π§ Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
π₯ Lihat & Unduh Materi
“Gagasan desentralisasi organisasi yang diusung B. Halomoan Sianturi dalam Munas IV PERADI menempatkan cabang sebagai simpul strategis pelayanan advokat sekaligus menguji konsistensi tata kelola organisasi. Program ini menyoroti keseimbangan antara distribusi kewenangan, transparansi kelembagaan, dan penguatan kapasitas profesi sebagai fondasi arah kepemimpinan PERADI ke depan.”
Dalam suatu organisasi profesi seperti PERADI, program kerja dari bakal calon Ketua Umum tidak hanya menawarkan arah kerja, tetapi juga memproyeksikan desain kekuasaan dan kewenangan dari organisasi. Munas IV PERADI memperlihatkan dinamika tersebut melalui gagasan yang berupaya menjawab pertanyaan klasik organisasi advokat: bagaimana menyeimbangkan peran pusat dan cabang tanpa mengorbankan konsistensi tata kelola.
Melalui visi mewujudkan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sebagai organisasi advokat yang profesional, bermartabat, bebas dan independen, terpercaya, berpengaruh, serta menjadi rumah bersama bagi Dewan Pimpinan Cabang PERADI (DPC PERADI) dan advokat se-Indonesia, B. Halomoan Sianturi menawarkan agenda penguatan organisasi berbasis cabang. Programnya menempatkan distribusi kewenangan, transparansi tata kelola, serta peningkatan kapasitas advokat sebagai fondasi kepemimpinan.
Sabtu, 25 April 2026
β° Pukul 10.00 WIB β 16.00 WIB
π¨ Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
π Baca Panduan
βΆοΈ Tonton Video
Desentralisasi sebagai Strategi Organisasi
Gagasan paling menonjol dalam program Halomoan Sianturi adalah reposisi cabang sebagai aktor strategis organisasi. Distribusi kewenangan tertentu kepada DPC diproyeksikan sebagai instrumen untuk mempercepat pelayanan anggota serta meningkatkan relevansi program dengan dinamika lokal.
Pendekatan ini mencerminkan upaya mengoreksi kecenderungan organisasi yang terpusat. Cabang tidak lagi diposisikan sekadar sebagai pelaksana kebijakan, tetapi sebagai simpul pelayanan, koordinasi eksternal, dan implementasi program organisasi.
Namun desentralisasi dalam organisasi profesi bukan hanya persoalan distribusi kewenangan, melainkan juga desain kontrol dan konsistensi kebijakan. Di sinilah agenda kandidat menghadirkan sekaligus peluang dan tantangan.
Penguatan Tata Kelola sebagai Narasi Kepemimpinan
Program Halomoan Sianturi menempatkan transparansi organisasi sebagai agenda strategis. Penekanan pada konsistensi AD/ART, akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta penataan administrasi organisasi menunjukkan orientasi kandidat pada stabilitas kelembagaan sebagai sumber legitimasi internal.
Dalam konteks organisasi advokat yang plural, transparansi tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme akuntabilitas, tetapi juga sebagai instrumen rekonsiliasi struktural. Agenda ini memperlihatkan upaya membangun organisasi yang lebih partisipatif dan dipercaya anggota.
Penguatan Kapasitas dan Perlindungan Profesi
Program peningkatan kapasitas advokat melalui pendidikan berkelanjutan serta agenda perlindungan anggota menempatkan pengembangan profesional sebagai prioritas organisasi. Pendekatan ini menunjukkan kesadaran bahwa legitimasi organisasi advokat tidak hanya bertumpu pada struktur, tetapi pada kualitas anggotanya.
Dorongan terhadap bantuan hukum dan pro bono juga memperlihatkan upaya menjaga fungsi sosial advokat sebagai bagian dari akses keadilan. Integrasi fungsi profesional dan sosial ini menjadi elemen penting dalam desain organisasi yang ditawarkan kandidat.
Positioning Organisasi dalam Sistem Hukum
Program kandidat juga menampilkan orientasi eksternal melalui peningkatan kerja sama dengan lembaga negara dan aparat penegak hukum. Agenda ini mencerminkan ambisi memperkuat posisi PERADI sebagai organisasi profesi yang memiliki pengaruh dalam sistem hukum nasional.
Pendekatan tersebut menempatkan PERADI tidak hanya sebagai organisasi internal advokat, tetapi sebagai aktor dalam relasi institusional penegakan hukum.
Dimensi Strategis Program
Program Halomoan Sianturi memperlihatkan tiga dimensi strategis utama: desentralisasi kewenangan sebagai strategi penguatan pelayanan anggota, transparansi tata kelola sebagai basis legitimasi organisasi, serta penguatan kapasitas advokat sebagai instrumen peningkatan kualitas profesi.
Integrasi ketiga dimensi tersebut menunjukkan desain organisasi yang berupaya menyeimbangkan kedekatan pelayanan dengan stabilitas kelembagaan.
Ujian Implementasi
Namun agenda desentralisasi tidak lepas dari risiko implementasi. Distribusi kewenangan tanpa mekanisme kontrol yang jelas berpotensi melahirkan disparitas kebijakan antar cabang. Penguatan peran cabang juga menghadapi tantangan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur yang tidak merata.
Agenda transparansi organisasi mensyaratkan dukungan sistem digital yang memadai, sementara penguatan relasi eksternal dengan lembaga negara memerlukan strategi independensi organisasi yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi ketergantungan.
Selain itu, keterbatasan indikator implementasi pada sejumlah program dapat menyulitkan evaluasi efektivitas kebijakan organisasi di masa depan.
Yang Masih Menjadi Pertanyaan
Meski menawarkan penguatan organisasi berbasis cabang, sejumlah aspek strategis belum tergarap secara operasional. Transformasi digital organisasi belum diposisikan sebagai agenda utama, padahal digitalisasi menjadi faktor penting dalam menjaga konsistensi tata kelola di organisasi yang terdesentralisasi.
Standardisasi kualitas layanan advokat, kesejahteraan profesi, serta strategi komunikasi publik organisasi juga belum dijabarkan secara rinci. Penguatan posisi advokat dalam sistem peradilan menjadi area lain yang masih memerlukan elaborasi kebijakan.
Menimbang Arah Organisasi
Program yang ditawarkan oleh Halomoan Sianturi menghadirkan gambaran organisasi advokat yang bergerak menuju model partisipatif berbasis cabang dengan tata kelola yang lebih transparan. Namun sebagaimana setiap desain organisasi, keberhasilannya akan ditentukan oleh kapasitas implementasi, konsistensi kepemimpinan, serta kesiapan struktur organisasi.
Dalam konteks Munas IV, program dari Bakal Calon Ketua Umum PERADI menjadi refleksi tentang bagaimana PERADI akan menata ulang relasi internalnya di tengah tuntutan modernisasi dan kompleksitas praktik hukum. Halomoan menawarkan visi PERADI sebagai rumah bersama advokat yang lebih dekat dengan anggota, sekaligus membuka pertanyaan tentang sejauh mana desentralisasi dapat berjalan tanpa mengorbankan kesatuan PERADI.





Kita Wujudkan Peradi Menjadi Rumah kita yang lebih maju.
PERADI sebagai rumah bersama dengan sistem desentralisasi dapat diwujudkan dipadukan dengan Modernisasi organisasi melalui digitalisasi, yang mendorong seluruh anggota PERADI untuk memotivasi diri sesuai dengan perkembangan kemajuan teknologi.