Sabtu, 25 April 2026
β° Pukul 10.00 WIB β 16.00 WIB
π§ Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
π₯ Lihat & Unduh Materi
βDukungan Dewan Pimpinan Cabang mengantarkan Ahmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturi memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum PERADI dalam proses menuju Munas.β
Dinamika sepanjang proses Musyawarah Nasional (Munas) IV Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) semakin mengerucut setelah proses pengumpulan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) selesai dilakukan. Rekomendasi cabang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pencalonan Ketua Umum, karena menjadi indikator awal mengenai dukungan organisasi di tingkat daerah.
Berdasarkan hasil rekomendasi dari berbagai DPC di seluruh Indonesia, dua bakal calon Ketua Umum PERADIβAhmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturiβtelah memenuhi ketentuan pencalonan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PERADI. Keduanya berhasil memperoleh dukungan dari lebih dari lima DPC, sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme pencalonan menuju Munas.
Sabtu, 25 April 2026
β° Pukul 10.00 WIB β 16.00 WIB
π¨ Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
π Baca Panduan
βΆοΈ Tonton Video
Memenuhi Persyaratan Anggaran Dasar PERADI
Dalam proses penjaringan rekomendasi tersebut, Ahmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturi telah mendapatkan dukungan yang cukup untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar PERADI.
Berdasarkan hasil rekomendasi dan usulan dari seluruh DPC tersebut, kedua bakal calon dinyatakan telah memenuhi persyaratan pencalonan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PERADI, yaitu memperoleh dukungan dari lebih dari lima DPC.
Jumlah dukungan tersebut menegaskan bahwa kedua nama telah memperoleh legitimasi organisasi yang cukup untuk melanjutkan proses menuju tahap berikutnya: Pemilihan Langsung Ketua Umum PERADI.
Cabang sebagai Fondasi Demokrasi Organisasi
Dalam struktur organisasi PERADI, peran DPC memiliki arti penting dalam proses demokrasi internal organisasi. Cabang tidak hanya berfungsi sebagai penghubung antara organisasi dengan anggota di daerah, tetapi juga menjadi kanal aspirasi dalam menentukan arah kepemimpinan organisasi di tingkat nasional.
Rekomendasi dari DPC menjadi bentuk partisipasi langsung cabang dalam proses kepemimpinan organisasi. Melalui mekanisme tersebut, suara daerah dapat terakomodasi dalam proses seleksi kandidat yang akan memimpin PERADI pada periode mendatang.
Menuju Tahap Pemilihan dalam Munas PERADI
Dengan terpenuhinya persyaratan dukungan cabang, kedua bakal calon kini memasuki tahapan berikutnya yaitu Pemilihan Langsung Ketua Umum PERADI dalam rangkaian proses Musyawarah Nasional PERADI. Tahapan ini akan menjadi momentum penting bagi anggota PERADI di seluruh Indonesia untuk menentukan kepemimpinan organisasi yang akan membawa arah kebijakan dan pengembangan profesi advokat pada periode mendatang.
Sebagai organisasi profesi advokat yang memiliki peran strategis dalam sistem hukum Indonesia, proses pemilihan ini tidak hanya mencerminkan dinamika demokrasi internal organisasi, tetapi juga menjadi ruang bagi para anggota untuk menimbang gagasan, pengalaman, serta kapasitas kepemimpinan yang ditawarkan oleh para calon dalam memajukan PERADI ke depan.
—
Untuk mengunduh semua materi dan dokumen terkait Calon Ketua Umum PERADI, silahkan unduh melalui s.id/timbangrekamjejak
Untuk membaca rekam jejak dan gagasan dari para Calon Ketua Umum PERADI, silahkan klik Menuju PERADI 1



