Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
đź“§ Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
📥 Lihat & Unduh Materi
“Mengikuti perkembangan Munas IV PERADI kini semudah membuka gawai. Informasi resmi tersedia melalui kanal WhatsApp, Telegram, LinkedIn, dan situs Munas PERADI, memastikan anggota tetap terhubung tanpa batas jarak. Semua saluran digital ini menjadi rujukan utama berita organisasi dan tahapan Munas.”
Di tengah persiapan menuju puncak Munas IV PERADI, denyut informasi tidak lagi berpusat di ruang-ruang rapat atau koridor kantor organisasi. Informasi kini bergerak melalui layar ponsel para advokat—masuk lewat notifikasi, kanal digital, dan linimasa media sosial. Bagi ribuan anggota yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, mengikuti perkembangan Munas bukan lagi perkara menunggu undangan fisik atau rapat koordinasi. Jalurnya kini digital, ringkas, dan resmi.
Yang menarik, kanal informasi Munas dan PERADI tidak hanya berdiri tunggal. Ia hadir dalam empat corong utama: WhatsApp, Telegram, LinkedIn, dan situs resmi Munas IV. Semuanya mengemban fungsi yang sama—menjadi sumber tunggal informasi resmi, baik menyangkut Munas IV maupun kebijakan organisasi secara keseluruhan.
Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
📨 Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
đź“„ Baca Panduan
▶️ Tonton Video
WhatsApp Channel: Informasi yang Menyelinap tanpa Ribut
Tak semua advokat rajin membuka situs resmi, tapi hampir semua mengecek WhatsApp setiap jam. Kanal resmi PERADI di aplikasi ini bekerja senyap tapi efektif. Informasi muncul tanpa gangguan percakapan, tanpa komentar, tanpa simpang siur. Pengumuman teknis verifikasi, jadwal tahapan Munas, hingga rilis organisasi, dikemas sebagai notifikasi satu arah.
Bagi advokat di Makassar, Jayapura, atau Kupang, kanal ini menjadi jembatan yang meruntuhkan jarak. Tak perlu menunggu instruksi dari DPC—informasi langsung jatuh ke gawai masing-masing.
Berlangganan Channel Whatsapp PERADI!
Telegram Channel: Arsip Sunyi, Data Terjaga
Jika WhatsApp menjadi pintu masuk cepat, Telegram menjadi ruang dokumentasi. Di sinilah tautan resmi, siaran pers, dan dokumen teknis Munas diunggah tanpa risiko tenggelam oleh percakapan. Tidak ada obrolan, tidak ada debat—hanya informasi formal yang mengalir dari pusat.
Telegram juga menjadi ruang alternatif bagi mereka yang ingin menelusuri ulang berita tanpa harus menggulir grup yang penuh percakapan basa-basi.
Berlangganan Channel Telegram PERADI!
Website Munas IV: Pusat Navigasi Pemilih
Situs Munas PERADI ibarat papan kontrol. Di dalamnya, data verifikasi, jumlah pemilih sah, mekanisme teknis e-voting, dan perkembangan tahapan Munas diperbarui berkala. Di halaman inilah anggota melakukan pengecekan status, mengunduh panduan, atau membaca perkembangan terbaru.
Dalam banyak kasus, pengguna justru masuk ke situs ini bukan dari pencarian Google, melainkan dari tautan yang disebar di kanal WhatsApp dan Telegram. Polanya menunjukkan satu hal: informasi resmi memang dicari, bukan terselip.
LinkedIn PERADI: Diplomasi Digital dan Ruang Profesional
Bagi kalangan in-house counsel, corporate lawyer, maupun advokat nonlitigasi, kanal LinkedIn PERADI menjadi semacam etalase digital organisasi. Informasinya tidak hanya soal Munas, tapi juga sikap kebijakan, kegiatan struktural, dan pernyataan organisasi terhadap isu hukum nasional.
Di sinilah wajah eksternal PERADI dibangun—lebih formal, strategis, dan menyasar jejaring profesional.
Satu Organisasi, Empat Jalur, Satu Sumber yang Sama
Yang menarik, keempat kanal ini tidak berjalan sendiri-sendiri. Mereka saling menguatkan, berbagi tautan, dan menyebarkan konten yang berbeda format namun satu pesan: semua informasi yang keluar adalah versi resmi organisasi. Bukan kutipan rapat, bukan isu pinggiran, bukan hasil obrolan grup.
Dalam ekosistem ini, anggota memiliki keleluasaan memilih cara mengikuti perkembangan: lewat notifikasi personal, lewat arsip digital, lewat laman resmi, atau melalui kanal profesional.
Namun, satu hal menjadi benang merahnya: kini tak ada alasan lagi untuk tertinggal karena jarak, waktu, atau minimnya akses. Informasi Munas IV PERADI—dan seluruh napas organisasi—sudah hadir di ujung jari setiap advokat.
Jika Anda belum mengikuti salah satunya, pertanyaannya sederhana: Anda tertinggal karena tak tahu, atau karena tak mau tahu?





Peserta