Sabtu, 25 April 2026
β° Pukul 10.00 WIB β 16.00 WIB
π§ Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
π₯ Lihat & Unduh Materi
“Dua calon Ketua Umum PERADI menawarkan pendekatan berbeda dalam membangun kerja sama organisasi advokat, mulai dari koordinasi nasional hingga sinergi dengan lembaga negara.”
Kerja sama antarorganisasi advokat maupun hubungan dengan berbagai lembaga eksternal menjadi faktor penting dalam memperkuat posisi profesi advokat dalam sistem hukum nasional. Di tengah dinamika pembaruan hukum dan meningkatnya kompleksitas praktik hukum, organisasi advokat dituntut tidak hanya solid secara internal, tetapi juga mampu membangun jaringan kolaborasi yang luas.
Dalam dokumen visi dan misi dua calon Ketua Umum PERADIβAhmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturiβterlihat adanya perbedaan pendekatan dalam membangun kerja sama organisasi, baik dengan organisasi advokat lainnya maupun dengan berbagai institusi negara dan lembaga eksternal.
Sabtu, 25 April 2026
β° Pukul 10.00 WIB β 16.00 WIB
π¨ Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
π Baca Panduan
βΆοΈ Tonton Video
Koordinasi Nasional atau Sinergi Antar Lembaga Negara
Perbedaan pertama terlihat dalam gagasan mengenai kerangka koordinasi organisasi advokat secara nasional.
Ahmad Fikri Assegaf mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai forum koordinasi yang dapat melakukan verifikasi terhadap organisasi advokat serta membentuk Dewan Kehormatan Bersama lintas organisasi. Gagasan ini dimaksudkan untuk menciptakan standardisasi dalam penegakan kode etik advokat sekaligus memperkuat integritas profesi secara nasional.
Sementara itu, B. Halomoan Sianturi lebih menitikberatkan pada pembangunan hubungan yang erat dengan aparat penegak hukum serta berbagai lembaga negara. Dalam visinya, organisasi advokat perlu menjalin sinergi yang konstruktif dengan institusi seperti kepolisian, kejaksaan, lembaga peradilan, serta lembaga legislatif baik di tingkat nasional maupun daerah.
Standardisasi Profesi dan Penguatan Kapasitas Akademik
Perbedaan kedua terlihat dalam strategi peningkatan kualitas profesi advokat.
Ahmad Fikri Assegaf mendorong adanya standardisasi kurikulum pendidikan dan ujian profesi advokat secara nasional. Ia mengusulkan agar proses tersebut melibatkan tokoh hukum, akademisi, serta advokat senior guna memastikan bahwa kualitas lulusan advokat memiliki standar yang konsisten di berbagai organisasi advokat.
Di sisi lain, B. Halomoan Sianturi lebih menekankan penguatan kapasitas intelektual anggota melalui kerja sama dengan universitas. Melalui kolaborasi ini, advokat didorong untuk terlibat dalam kegiatan penelitian hukum serta pengembangan kajian akademik yang dapat memperkaya praktik hukum di Indonesia.
Orientasi Kerja Sama Internasional dan Domestik
Perbedaan berikutnya terlihat pada orientasi kerja sama organisasi di tingkat global dan nasional.
Ahmad Fikri Assegaf memiliki visi untuk memperluas keterlibatan organisasi advokat Indonesia di forum internasional. Dalam visinya, PERADI diharapkan dapat mengirimkan delegasi ke berbagai forum hukum global seperti International Association of Lawyers, LAWASIA, serta jaringan organisasi advokat di kawasan ASEAN.
Sebaliknya, B. Halomoan Sianturi lebih memprioritaskan penguatan kerja sama di tingkat domestik. Ia menekankan pentingnya membangun hubungan yang baik dengan pemerintah pusat dan daerah, serta berbagai komisi dan badan negara di Indonesia guna memperkuat posisi advokat dalam proses pembangunan hukum nasional.
Platform Kolaborasi dan Desentralisasi Kerja Sama
Perbedaan strategi juga terlihat dalam model kolaborasi yang diusulkan.
Ahmad Fikri Assegaf merancang RegHub Indonesia sebagai sebuah platform kolaboratif yang mempertemukan advokat, dunia usaha, serta pembuat kebijakan. Platform ini dimaksudkan untuk menjadi ruang dialog berbasis pengalaman praktik hukum dalam merumuskan kebijakan dan regulasi yang lebih efektif.
Sementara itu, B. Halomoan Sianturi menawarkan pendekatan desentralisasi dalam kerja sama organisasi. Dalam visinya, Dewan Pimpinan Cabang diberikan kewenangan untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga secara mandiri demi kepentingan organisasi di tingkat daerah.
Prinsip Independensi dalam Hubungan Eksternal
Perbedaan terakhir terlihat dalam cara kedua calon memandang hubungan organisasi advokat dengan lembaga eksternal.
Ahmad Fikri Assegaf memandang kerja sama sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam sistem hukum.
Di sisi lain, B. Halomoan Sianturi memberikan penekanan khusus pada prinsip independensi organisasi advokat. Menurutnya, meskipun kerja sama dengan lembaga negara penting dilakukan, organisasi advokat harus tetap menjaga kemandiriannya agar tidak terintervensi oleh kepentingan institusi lain.
Dua Pendekatan dalam Memperluas Jejaring Profesi
Pada intinya, kedua calon Ketua Umum PERADI tersebut menawarkan pendekatan yang berbeda dalam membangun jejaring kerja sama organisasi.
Ahmad Fikri Assegaf menonjolkan pendekatan yang berbasis koordinasi nasional lintas organisasi advokat serta keterlibatan aktif dalam forum hukum internasional. Sementara itu, B. Halomoan Sianturi menitikberatkan pada penguatan hubungan domestik dengan lembaga negara serta pemberian ruang yang lebih luas bagi cabang untuk menjalin kerja sama di tingkat daerah.
Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa penguatan jejaring organisasi advokat dapat ditempuh melalui berbagai strategi, baik melalui integrasi nasional dan internasional maupun melalui penguatan kolaborasi domestik yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
—
Tulisan ini merupakan bagian dari serial Menimbang Arah Kepemimpinan PERADI: Membaca Visi, Program, dan Agenda Dua Calon Ketua Umum




