Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
📧 Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
📥 Lihat & Unduh Materi
“Dua calon Ketua Umum PERADI menawarkan strategi berbeda untuk memulihkan martabat advokat sebagai officium nobile, mulai dari modernisasi sistem hingga penguatan integritas organisasi.”
Martabat profesi advokat sebagai officium nobile—profesi yang mulia—sering kali menjadi tema utama dalam diskursus organisasi advokat di Indonesia. Di tengah tantangan praktik hukum yang semakin kompleks dan sorotan publik terhadap integritas profesi, upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap advokat menjadi agenda penting bagi kepemimpinan PERADI ke depan.
Dokumen visi dan misi dua calon Ketua Umum PERADI, Ahmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturi, menunjukkan bahwa keduanya sama-sama menempatkan pemulihan martabat profesi sebagai prioritas utama. Namun, strategi yang ditawarkan memperlihatkan perbedaan pendekatan dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
📨 Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
📄 Baca Panduan
▶️ Tonton Video
Ahmad Fikri Assegaf: Modernisasi Sistem dan Keterlibatan Publik
Ahmad Fikri Assegaf menawarkan strategi yang berfokus pada modernisasi kelembagaan organisasi advokat serta keterbukaan informasi kepada publik.
Salah satu gagasan yang diusung adalah penyelenggaraan kampanye nasional bertajuk “Advokat untuk Keadilan”. Kampanye ini dirancang sebagai upaya memperkenalkan kembali kepada masyarakat mengenai peran advokat dalam sistem peradilan serta pentingnya keberadaan advokat dalam menjamin akses terhadap keadilan.
Selain itu, Fikri juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan pelanggaran kode etik. Ia mengusulkan penyediaan kanal pengaduan daring yang dapat diakses masyarakat serta publikasi laporan transparansi penanganan pengaduan etik secara berkala. Langkah ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa organisasi advokat memiliki mekanisme akuntabilitas yang terbuka.
Dalam kerangka reformasi profesi, Fikri juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai lembaga yang diharapkan mampu memperkuat standardisasi profesi dan meningkatkan kredibilitas penegakan kode etik. Lembaga tersebut dirancang untuk diisi oleh tokoh-tokoh yang memiliki integritas tinggi di bidang hukum.
Upaya memperkuat citra profesi advokat juga dilakukan melalui penguatan layanan pro bono. Ia mendorong gerakan “Pro Bono Week Nasional” serta integrasi database advokat melalui Direktori Advokat PERADI agar masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat lebih mudah mengakses layanan tersebut.
Selain itu, Fikri juga mengembangkan platform komunikasi publik bernama “Suara Advokat”. Melalui format podcast dan media sosial, platform ini diharapkan dapat mendekatkan profesi advokat dengan masyarakat serta memperluas literasi hukum publik.
Halomoan Sianturi: Integritas Internal dan Pelayanan kepada Masyarakat
Sementara itu, B. Halomoan Sianturi menawarkan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada penguatan integritas organisasi serta pelayanan langsung kepada masyarakat.
Salah satu fokus utama yang diusung adalah pemberdayaan wadah layanan bantuan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui wadah ini, advokat diharapkan dapat hadir secara nyata dalam membantu masyarakat memperoleh keadilan.
Di sisi organisasi, Halomoan menekankan pentingnya penataan administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi secara transparan baik di tingkat Dewan Pimpinan Nasional maupun Dewan Pimpinan Cabang. Menurutnya, tata kelola organisasi yang tertib dan transparan merupakan fondasi penting untuk membangun citra organisasi yang bersih dan tepercaya.
Ia juga menegaskan pentingnya konsistensi dalam menjalankan ketentuan Undang-Undang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia, serta sumpah profesi. Bagi Halomoan, martabat advokat tidak hanya dibangun melalui program organisasi, tetapi juga melalui perilaku profesional setiap anggota dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Halomoan juga menaruh perhatian pada penguatan kapasitas intelektual advokat. Ia mendorong anggota untuk aktif menulis dan menerbitkan buku atau jurnal ilmiah serta menjalin kerja sama dengan universitas dalam kegiatan riset hukum. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi advokat sebagai bagian dari komunitas intelektual hukum.
Di tingkat kelembagaan, Halomoan juga menekankan pentingnya membangun sinergi dengan lembaga negara serta aparat penegak hukum lainnya, seperti DPR dan pemerintah. Sinergi tersebut dipandang penting untuk memperkuat posisi advokat dalam pembangunan sistem hukum nasional.
Dua Pendekatan Menuju Tujuan yang Sama
Jika ditelisik, kedua calon Ketua Umum PERADI tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni memulihkan dan memperkuat martabat profesi advokat sebagai officium nobile.
Ahmad Fikri Assegaf menonjolkan pendekatan yang berbasis inovasi digital, keterbukaan informasi, serta kampanye publik yang luas untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat. Sementara itu, B. Halomoan Sianturi menitikberatkan pada penguatan integritas tata kelola organisasi, konsistensi penegakan nilai profesi, serta pelayanan hukum kepada masyarakat kecil.
Perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan bahwa upaya memulihkan martabat profesi advokat dapat ditempuh melalui berbagai strategi—baik melalui modernisasi organisasi maupun melalui penguatan integritas internal dan pengabdian nyata kepada masyarakat.
—
Tulisan ini merupakan bagian dari serial Menimbang Arah Kepemimpinan PERADI: Membaca Visi, Program, dan Agenda Dua Calon Ketua Umum




