“Di tengah “badai” profesi advokat, PERADI memilih jalur yang tidak populis: menyatukan standar profesi, memperjuangkan kesetaraan advokat dalam sistem peradilan, dan membangun organisasi yang modern serta akuntabel. Lima tahun kepemimpinan ini menjadi penanda arah, sekaligus pertanyaan tentang masa depan profesi advokat Indonesia.”
Di tengah dinamika penegakan hukum yang kian kompleks, profesi advokat Indonesia sedang berada dalam situasi yang oleh Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, disebut sebagai “badai”. Badai itu bukan sekadar soal perpecahan organisasi advokat, melainkan menyangkut persoalan yang lebih mendasar: kualitas profesi, kedudukan advokat dalam sistem peradilan, dan arah politik hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam konteks itulah kepemimpinan Dewan Pimpinan Nasional PERADI periode 2020–2025 mencoba meletakkan fondasi yang tidak populer, tetapi strategis. Bukan sekadar mengelola organisasi, melainkan mengarahkan ulang perdebatan tentang masa depan profesi advokat Indonesia.
Melampaui Perdebatan Single Bar yang Semu
PERADI memulai periodenya dengan satu kritik mendasar: perdebatan multi bar versus single bar kerap direduksi menjadi slogan politik organisasi. Menurut kepemimpinan DPN PERADI, perdebatan tersebut sering menutupi persoalan yang lebih penting, yakni bagaimana memastikan kualitas advokat dan menjaga kemuliaan profesi sebagai officium nobile.
Alih-alih mendorong fusi organisasi advokat yang sarat kepentingan, PERADI mengusung gagasan “Single Bar dalam Bentuk Standar Profesi yang Tunggal”. Intinya bukan menyatukan bendera organisasi, melainkan menyatukan standar etik dan disiplin melalui pembentukan Dewan Kehormatan Pusat Bersama. Konsep ini dirancang untuk menutup celah advokat berpindah organisasi demi menghindari sanksi etik, sekaligus menegaskan bahwa organisasi advokat adalah rumah profesi, bukan kendaraan kekuasaan.
Upaya ke arah itu bukan sekadar wacana. Sejak deklarasi satu kode etik pada 2015, Deklarasi Warung Daun 2017, hingga pembentukan DKPB OAI pada 2023, PERADI konsisten menjadikan rekonsiliasi profesi sebagai agenda jangka panjang yang akan diwariskan ke kepemimpinan berikutnya.
Advokat dan Perjuangan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Di luar urusan internal, tantangan terbesar profesi advokat justru datang dari luar. Dalam praktik, advokat masih kerap diperlakukan tidak setara oleh aparat penegak hukum. Penolakan pendampingan, kriminalisasi, hingga pengabaian peran advokat dalam perumusan kebijakan hukum menjadi pengalaman yang berulang.
Situasi ini diperparah oleh arah legislasi, khususnya dalam pembaruan KUHAP, yang dinilai belum menempatkan advokat sebagai subjek independen dalam sistem peradilan pidana. Dalam berbagai forum resmi, termasuk rapat dengar pendapat di DPR, PERADI secara konsisten mendorong agar advokat diakui sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, sebagaimana mandat konstitusi dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Program Kerja yang Dijalankan dengan Arah
Dalam lima tahun terakhir, DPN PERADI menjalankan program kerja berbasis Pokok-Pokok Haluan Program Kerja, sebuah pendekatan yang relatif jarang digunakan organisasi advokat lain. Pendekatan ini membuat program tidak berjalan reaktif, melainkan terarah.
Di bidang organisasi, PERADI membangun Sistem Informasi Advokat yang terintegrasi, memperbarui platform digital resmi, serta memperluas struktur organisasi dengan melantik puluhan DPC dan membentuk cabang baru. Di sisi keanggotaan, fokus diarahkan pada kualitas melalui penyelenggaraan pendidikan profesi, ujian advokat, pendidikan hukum berkelanjutan, serta kerja sama dengan universitas dan lembaga hukum nasional maupun internasional.
Peran sosial advokat juga tidak ditinggalkan. Program pro bono, advokasi kelompok rentan, hingga kegiatan solidaritas internal dijalankan sebagai bagian dari upaya menjaga dimensi etik profesi. Di saat yang sama, PERADI RBA aktif dalam advokasi kebijakan strategis, mulai dari RUU Hukum Acara Perdata, RKUHP, hingga RUU KUHAP.
Legitimasi Hukum dan Konsolidasi Organisasi
Di tengah konflik kepengurusan yang kerap mewarnai organisasi advokat, PERADI mencatatkan posisi hukum yang relatif kokoh. Pengesahan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta kemenangan beruntun dalam perkara tata usaha negara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, menjadi penanda penting dalam konsolidasi organisasi.
Putusan-putusan pengadilan tersebut tidak hanya menguatkan legal standing PERADI, tetapi juga membuka ruang untuk kembali memfokuskan energi organisasi pada agenda substantif: peningkatan kualitas profesi dan penyatuan standar etik advokat Indonesia.
Menatap 2026–2031: Reformasi Tata Kelola dan Arah Baru Program Kerja
Usulan perubahan Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Pokok-Pokok Haluan Program Kerja untuk periode 2026–2031 menunjukkan bahwa arah perjuangan PERADI belum selesai. Penerapan prinsip one member one vote melalui e-voting, pembentukan organ-organ baru seperti Dewan Senior dan Mahkamah PERADI, serta pengetatan standar kepengurusan menandai upaya modernisasi tata kelola organisasi.
Kesadaran akan perubahan zaman mendorong PERADI mengajukan usulan pembaruan Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Pokok-Pokok Haluan Program Kerja untuk periode 2026–2031. Intinya satu: modernisasi tata kelola tanpa mengorbankan nilai profesi.
Pemilihan Ketua Umum diusulkan berbasis One Member One Vote melalui e-voting—sebuah koreksi terhadap sistem perwakilan yang berbelit dan elitis. Struktur organisasi diperkuat dengan pembentukan organ-organ baru seperti Dewan Senior, Dewan Kepakaran, Komisi Pengawas, dan Mahkamah PERADI, sebagai mekanisme checks and balances internal.
Standar kepemimpinan diperketat. Masa praktik calon Ketua DPC diperpanjang. Prosedur keanggotaan dan perpindahan advokat distandarkan secara ketat. Dalam PPHPK 2026–2031, fokus diperjelas: meningkatkan kualitas profesi advokat dan mewujudkan Dewan Kehormatan Pusat Bersama OAI sebagai tujuan strategis utama, bukan lagi slogan normatif.
Di atas semua itu, satu benang merah terlihat jelas: PERADI berupaya menempatkan profesi advokat bukan sebagai kekuatan pinggiran, melainkan sebagai pilar yang setara dalam sistem penegakan hukum. Apakah upaya ini akan berlanjut dan disempurnakan, akan sangat ditentukan oleh pilihan dan partisipasi anggota dalam forum tertinggi organisasi.
Silahkan unduh bahan – bahan Materi Musyawarah Nasional IV PERADI untuk didiskusikan di Rapat Anggota Cabang:
