Sabtu, 25 April 2026
โฐ Pukul 10.00 WIB โ 16.00 WIB
๐ง Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
๐ฅ Lihat & Unduh Materi
“Munas IV PERADI menghadirkan adu gagasan antara Ahmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturi sebagai bakal calon Ketua Umum DPN PERADI. Dua visi, dua pendekatan, satu tujuan: memperkuat PERADI sebagai pilar negara hukum”
Munas IV PERADI bukan sekadar agenda konstitusional lima tahunan. Ia adalah ruang menentukan arah organisasi advokat terbesar di Indonesia. Dari forum inilah lahir dua bakal calon Ketua Umum DPN PERADI: Ahmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturi.
Keduanya datang dengan visi yang sama-sama berangkat dari kepedulian terhadap marwah profesi, namun dengan penekanan arah yang berbeda. Munas IV kini menjadi panggung adu gagasan tentang masa depan PERADIโtentang bagaimana organisasi ini menjawab tantangan negara hukum yang tengah diuji.
Sabtu, 25 April 2026
โฐ Pukul 10.00 WIB โ 16.00 WIB
๐จ Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
๐ Baca Panduan
โถ๏ธ Tonton Video
Ahmad Fikri Assegaf: Melayani, Berwibawa, dan Berintegritas
Melalui Buku Putih berjudul Organisasi Advokat yang Melayani, Berwibawa, dan Berintegritas, Ahmad Fikri Assegaf menekankan pentingnya modernisasi kelembagaan dan penguatan integritas profesi.
Ia memulai dari fondasi etik officium nobile, menegaskan bahwa advokat bukan sekadar profesi jasa hukum, melainkan bagian dari sistem penegakan hukum. Dalam visinya, PERADI harus tampil sebagai organisasi yang kuat secara institusi, tegas dalam penegakan kode etik, dan aktif dalam reformasi hukum nasional.
Agenda yang ditawarkan mencakup digitalisasi layanan anggota, penguatan sistem pendidikan dan standardisasi profesi, optimalisasi peran PBH PERADI, hingga partisipasi aktif dalam pembentukan kebijakan hukum. Bagi Fikri, legitimasi organisasi lahir dari kualitas sistem, konsistensi etika, dan kredibilitas publik.
B. Halomoan Sianturi: Dari DPC untuk Indonesia
Sementara itu, B. Halomoan Sianturi mengusung visi penguatan organisasi dari cabang. Dalam dokumen visi dan misinya, ia menegaskan komitmen untuk mewujudkan DPN PERADI sebagai organisasi yang profesional, bermartabat, bebas dan independen, serta menjadi rumah bersama bagi seluruh DPC dan advokat di Indonesia.
Penekanan Halomoan terletak pada distribusi kewenangan yang lebih proporsional antara DPN dan DPC. Cabang diposisikan sebagai garda terdepan pelayanan anggota dan harus diperkuat kapasitasnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya transparansi tata kelola, perlindungan maksimal bagi anggota, serta konsistensi pelaksanaan AD/ART hasil Munas IV sebagai landasan organisasi yang tertib dan kredibel.
Jika pendekatan Fikri berbasis penguatan sistem dan reformasi institusional, pendekatan Halomoan berbasis penguatan struktur dan konsolidasi dari bawah.
Soal Arah, Bukan Sekadar Figur
Perbedaan penekanan ini memperlihatkan dinamika sehat dalam tubuh organisasi.
Ahmad Fikri Assegaf berbicara tentang modernisasi, standardisasi, dan positioning PERADI sebagai aktor strategis dalam arsitektur negara hukum.
B. Halomoan Sianturi berbicara tentang distribusi kewenangan, penguatan cabang, dan soliditas internal organisasi.
Keduanya mengusung profesionalisme dan integritas. Namun Munas IV akan menentukan model kepemimpinan mana yang dinilai paling relevan untuk membawa PERADI ke fase berikutnya.
Pilihan ini bukan semata soal siapa yang memimpin. Ini tentang bagaimana PERADI memaknai perannya sebagai organisasi advokat yang menjadi pilar negara hukum.
Munas IV: Ruang Legitimasi dan Konsolidasi
Sebagai forum tertinggi organisasi, Munas IV adalah ruang deliberasi, legitimasi, dan konsolidasi. Di sinilah gagasan diuji, visi dipertemukan, dan mandat diberikan secara sah sesuai Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PERADI.
Menuju PERADI 1 adalah momentum kebersamaan. Apa pun hasilnya, Munas IV diharapkan memperkuat soliditas organisasi dan meneguhkan PERADI sebagai rumah bersama advokat Indonesiaโyang melayani anggotanya, menjaga integritas profesi, dan berkontribusi bagi tegaknya keadilan.





Luar biasa, visi misi keduanya. Siapapun yang memenangi pemilihan, punya tugas melanjutkan program organisasi yang selama ini sudah berjalan, terutama masalah kode etik advokat bersama, agar individu advokat yang senang bermain api, tidak terus lompat pagar.