“Menjelang Puncak Munas IV PERADI, proses pencalonan Ketua Umum memasuki fase krusial. Dari empat bakal calon awal dan ruang aspirasi cabang yang dibuka Panitia, seleksi administratif kini mengerucut pada dua nama. Dinamika ini menjadi ujian nyata demokrasi internal organisasi advokat Indonesia.”
Dinamika Pencalonan Ketua Umum Menjelang Munas IV PERADI
Menjelang puncak Musyawarah Nasional IV Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas IV PERADI), dinamika pencalonan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI memasuki fase krusial. Dari proses penjaringan, pembukaan ruang aspirasi cabang, hingga verifikasi administratif yang ketat, Panitia Munas kini memastikan hanya dua bakal calon yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan. Proses ini bukan semata soal seleksi figur, melainkan cermin bagaimana demokrasi internal organisasi advokat dijalankan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Panitia Munas IV PERADI, Muhamad Daud Berueh, S.H., merujuk pada Surat Pemberitahuan Panitia kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Nomor 042/SK–PANITIA MUNAS/XII/2025. Surat ini mengatur tahapan penandatanganan Pakta Integritas sebagai prasyarat penting bagi bakal calon Ketua Umum PERADI.
Empat Nama Awal dan Pembukaan Ruang Aspirasi Cabang
Pada tahap awal, terdapat empat nama bakal calon Ketua Umum PERADI yang menyatakan kesediaannya untuk berlaga dalam kontestasi Pemilihan Langsung Ketua Umum PERADI. Keempat nama tersebut merupakan hasil penjaringan Panitia Munas dan menjadi titik awal peta persaingan menuju pucuk kepemimpinan organisasi.
Namun, Panitia Munas tidak berhenti pada hasil penjaringan tersebut. Pada fase ketika masih terdapat empat bakal calon, Panitia secara aktif mendorong Dewan Pimpinan Cabang PERADI di seluruh Indonesia untuk mengusulkan bakal calon Ketua Umum lainnya. Langkah ini dimaksudkan agar seluruh figur—baik yang lahir dari penjaringan Panitia maupun yang diusulkan langsung oleh DPC—dapat ditempatkan dalam satu proses seleksi yang sama.
Dengan mekanisme tersebut, Panitia Munas ingin memastikan bahwa proses pencalonan tidak bersifat eksklusif, sekaligus memberi ruang seluas-luasnya bagi aspirasi cabang sebelum tahapan seleksi administratif dilakukan secara menyeluruh.
Seleksi Administratif dan Pakta Integritas
Setelah seluruh ruang usulan ditutup dan batas waktu ditetapkan, Panitia Munas melakukan seleksi administratif terhadap seluruh bakal calon yang masuk. Salah satu instrumen utama dalam tahapan ini adalah kewajiban penandatanganan Pakta Integritas, yang dikirimkan Panitia Munas secara resmi kepada para bakal calon pada 23 Desember 2025.
Hingga batas waktu yang ditentukan, hanya dua bakal calon yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana ditetapkan Panitia Munas. Keduanya adalah
dengan penyebutan nama berdasarkan urutan abjad.
Menurut Panitia, penyaringan ini dilakukan secara objektif dan terukur, demi menjaga integritas proses dan memastikan hanya figur yang memenuhi standar organisasi yang melaju ke tahap berikutnya.
“Sejak awal, Panitia Munas membuka ruang yang setara bagi seluruh bakal calon, baik hasil penjaringan maupun usulan DPC. Proses seleksi ini dirancang agar Munas IV PERADI menghasilkan kepemimpinan yang legitimate dan dipercaya anggota,” ujar Sekretaris Panitia Munas IV PERADI, Muhamad Daud Berueh, S.H.
RAC sebagai Arena Konsolidasi Cabang
Dua bakal calon yang telah memenuhi persyaratan tersebut selanjutnya disampaikan kepada DPC PERADI untuk dibahas dalam Rapat Anggota Cabang (RAC). Forum ini akan diselenggarakan dalam rentang waktu 10 Januari hingga 28 Februari 2026 sebagai bagian dari rangkaian Munas IV PERADI.
RAC menjadi arena penting bagi cabang untuk memberikan usulan dan rekomendasi Calon Ketua Umum PERADI. Di sinilah suara akar rumput organisasi bekerja—menimbang rekam jejak, visi kepemimpinan, serta kemampuan figur dalam menjaga marwah profesi advokat di tengah tantangan hukum dan demokrasi yang kian kompleks.
Menjaga Legitimitas Munas IV PERADI
Panitia Munas menilai bahwa keseluruhan proses—mulai dari penjaringan awal, pembukaan ruang usulan DPC, seleksi administratif, hingga pembahasan di RAC—dirancang untuk menjaga legitimasi Munas IV PERADI. Dalam organisasi profesi yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan independensi, proses yang transparan dan tertib menjadi fondasi utama kepercayaan anggota.
Munas IV PERADI bukan hanya tentang memilih Ketua Umum baru, tetapi tentang memastikan bahwa kepemimpinan lahir dari proses yang adil, inklusif, dan bermartabat.
Dari empat nama awal, kini tersisa dua. Arena telah dipersempit, tetapi demokrasi organisasi justru diuji pada tahap ini: sejauh mana proses yang telah ditempuh mampu melahirkan kepemimpinan yang legitimate dan diterima seluruh advokat Indonesia.
• 📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
• 📡 Telegram Channel: Klik di sini
• 🎵 TikTok: Klik di sini
• 📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
• 📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
• 💼 LinkedIn: Klik di sini





DPC RBA jember, mendukung munas peradi IV, semoga menjadi ajang memperat persaudaran, meningkatkan kwalitas SDM anggota, B. Halaman anak jaksel jadi ketua Umum Peradi RBA.