Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
📧 Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
📥 Lihat & Unduh Materi
Oleh: Suliono S.H.,M.Kn., DPC Kab Malang
“Di tengah tuntutan reformasi dan soliditas organisasi advokat, Munas IV PERADI bukan sekadar pemilihan Ketua Umum, melainkan titik krusial yang akan menentukan legitimasi kepemimpinan, profesionalisme advokat, dan posisi PERADI dalam sistem penegakan hukum nasional.”
Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas PERADI) bukan sekadar agenda lima tahunan. Ia adalah simpul penentu arah organisasi dan, lebih jauh, masa depan profesi advokat di Indonesia. Di tengah kompleksitas penegakan hukum nasional dan sorotan publik terhadap integritas profesi, forum tertinggi ini menjadi ruang strategis untuk menentukan kepemimpinan, merumuskan kebijakan, serta menguji soliditas internal organisasi.
Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
📨 Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
📄 Baca Panduan
▶️ Tonton Video

Bagi anggota, Munas bukan seremoni. Ia adalah titik krusial yang akan menentukan apakah PERADI tampil sebagai organisasi profesi yang modern, kuat, dan berwibawa, atau justru terjebak dalam rutinitas administratif tanpa transformasi substantif.
Mengapa Munas IV PERADI Menjadi Titik Balik Organisasi
Dalam struktur organisasi advokat, Munas memegang otoritas tertinggi. Dari forum inilah Ketua Umum dipilih, garis besar kebijakan ditetapkan, dan arah program kerja dirumuskan. Kepemimpinan yang lahir dari Munas akan menjadi nahkoda yang menentukan kuat atau tidaknya posisi PERADI dalam sistem penegakan hukum nasional.
Di era digital dan keterbukaan informasi, organisasi advokat tidak lagi cukup bertumpu pada legitimasi formal. Ia dituntut membangun tata kelola yang transparan, sistem administrasi yang modern, serta mekanisme pendidikan dan pengawasan etik yang kredibel. Munas IV menjadi ruang untuk menjawab tuntutan zaman tersebut, mulai dari digitalisasi administrasi, pendidikan berkelanjutan, hingga penegakan kode etik yang tegas dan adil.
Lebih dari itu, Munas adalah momentum konsolidasi. Di tengah dinamika dan perbedaan pandangan yang kerap muncul dalam tubuh organisasi profesi, forum ini menjadi ruang menyatukan visi agar seluruh anggota bergerak dalam arah yang sama.
Harapan Anggota terhadap PERADI ke Depan
Anggota pada dasarnya menginginkan organisasi yang kuat dan tidak terpecah. Perlindungan nyata terhadap advokat dalam menjalankan profesinya menjadi kebutuhan mendesak, terutama ketika tekanan eksternal terhadap profesi kian meningkat.
Selain itu, peningkatan kualitas melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan menjadi tuntutan yang tidak bisa diabaikan. PKPA, magang, serta pengembangan kompetensi lanjutan harus dirancang secara sistematis dan terstandar agar kualitas advokat di seluruh wilayah Indonesia relatif setara.
Transparansi dan akuntabilitas tata kelola organisasi juga menjadi harapan kuat. Program kerja tidak boleh berhenti pada dokumen formal yang tersimpan rapi di atas meja pengurus pusat. Ia harus diterjemahkan menjadi kebijakan operasional yang dapat dijalankan secara nyata oleh Dewan Pimpinan Nasional dan Dewan Pimpinan Cabang.
Singkatnya, anggota menginginkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan dan martabat advokat. Organisasi bukan hanya wadah administratif, melainkan rumah besar yang memberi rasa aman dan kebanggaan bagi setiap anggotanya.
Ahmad Fikri Assegaf dan Agenda Modernisasi PERADI
Dalam kontestasi Munas IV, nama Ahmad Fikri Assegaf muncul sebagai figur yang membawa gagasan penguatan organisasi berbasis profesionalisme dan integritas. Visi yang ditawarkan menekankan pentingnya organisasi yang inklusif dan solid, dengan sistem yang modern serta program kerja yang aplikatif.
Modernisasi sistem organisasi menjadi salah satu titik tekan yang relevan dengan kebutuhan zaman. Digitalisasi administrasi, peningkatan kualitas layanan anggota, serta penguatan manajemen internal adalah bagian dari agenda yang dipandang mampu membawa PERADI keluar dari pola kerja konvensional.
Di sisi lain, penekanan pada profesionalisme dan integritas advokat sejalan dengan ekspektasi publik terhadap peran advokat sebagai penegak hukum. Kepemimpinan yang menyatukan, bukan memecah, menjadi faktor kunci dalam membangun kembali soliditas organisasi di tingkat nasional maupun daerah.
Namun, sebagaimana prinsip tata kelola yang baik, visi dan misi hanya akan bermakna jika diturunkan ke dalam program kerja yang terukur dan dapat dieksekusi. Anggota menaruh harapan agar agenda yang disampaikan tidak berhenti pada retorika kampanye, melainkan diterjemahkan ke dalam langkah konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh advokat.
Munas IV sebagai Penentu Masa Depan Profesi Advokat
Munas IV PERADI adalah momentum menentukan masa depan. Keputusan yang diambil dalam forum ini akan berdampak langsung pada kualitas organisasi, posisi advokat dalam sistem hukum nasional, dan kepercayaan publik terhadap profesi.
Harapan yang mengemuka terhadap kepemimpinan Ahmad Fikri Assegaf mencerminkan kebutuhan akan organisasi yang kuat, bermartabat, dan mampu menjadi rumah besar yang nyaman bagi seluruh advokat. Tetapi pada akhirnya, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh figur, melainkan oleh komitmen kolektif untuk menjalankan visi bersama.
Di situlah letak makna sejati Munas: bukan sekadar memilih pemimpin, melainkan memilih arah transformasi organisasi. Sebab di tangan anggota, suara bukan hanya menentukan siapa yang memimpin, tetapi juga menentukan wajah PERADI di masa depan.




