Panitia Munas IV PERADI Buka Ruang Alternatif Calon Ketua Umum

“Panitia Munas IV PERADI membuka peluang bagi DPC di seluruh Indonesia untuk mengusulkan bakal calon Ketua Umum di luar hasil penjaringan. Kebijakan ini menegaskan komitmen PERADI terhadap keterbukaan, demokrasi internal, dan partisipasi anggota dalam proses Pemilihan Ketua Umum DPN PERADI.”

Musyawarah Nasional (Munas) IV Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kian bergerak dinamis. Di tengah tahapan menuju pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Panitia Munas secara resmi membuka peluang bagi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di seluruh Indonesia untuk mengajukan bakal calon Ketua Umum di luar daftar hasil penjaringan Panitia. Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa proses Munas tidak dimaksudkan sebagai arena tertutup, melainkan ruang partisipatif bagi seluruh elemen organisasi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Panitia Munas IV PERADI Nomor 039/SK-PANITIA MUNAS PERADI/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Surat itu telah disampaikan kepada seluruh DPC PERADI sebagai dasar hukum dan rujukan resmi bagi pengajuan bakal calon tambahan.

Empat Nama Awal, Daftar Belum Final

Hasil penjaringan Panitia Munas sebelumnya mencatat empat nama bakal calon Ketua Umum PERADI, yakni Ahmad Fikri Assegaf, Salomoan Sinatari, Imam Hidayat, dan Saor Siagian. Penyebutan nama-nama tersebut dilakukan berdasarkan urutan abjad, tanpa makna hierarkis maupun preferensi tertentu.

Panitia menegaskan bahwa daftar ini bersifat terbuka. Artinya, DPC tetap memiliki ruang konstitusional untuk mengajukan nama lain, sepanjang memenuhi ketentuan organisasi dan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Prinsip keterbukaan ini dipandang penting untuk memastikan bahwa Munas benar-benar merefleksikan aspirasi anggota dari berbagai daerah.

Batas Waktu dan Mekanisme Pengusulan

Sekretaris Panitia Munas IV PERADI, Daud Beureh, menegaskan bahwa setiap DPC yang hendak mengusulkan bakal calon Ketua Umum di luar hasil penjaringan wajib menyampaikan usulan secara tertulis kepada Panitia Munas. Tenggat waktu pengajuan ditetapkan paling lambat 9 Januari 2026, sebelum pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC).

Menurut Daud, penetapan batas waktu ini bukan untuk membatasi partisipasi, melainkan untuk menjamin ketertiban administrasi dan memungkinkan Panitia melakukan pendataan serta verifikasi secara proporsional. “Dengan mekanisme yang jelas, seluruh tahapan pencalonan dapat berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Menjaga Legitimasi dan Konsolidasi Organisasi

Dibukanya ruang pengusulan dari DPC diperkirakan akan memperkaya dinamika Munas IV PERADI. Lebih dari sekadar menambah jumlah kandidat, mekanisme ini dinilai mampu meningkatkan kualitas kompetisi dalam Pemilihan Ketua Umum DPN PERADI sekaligus memperkuat legitimasi hasil Munas.

Bagi PERADI, langkah ini juga memiliki makna strategis. Di tengah tantangan profesi advokat yang kian kompleks, organisasi dituntut menghadirkan kepemimpinan yang lahir dari proses demokratis, inklusif, dan dipercaya oleh anggota. Munas IV bukan hanya forum pergantian kepemimpinan, tetapi momentum konsolidasi PERADI agar tetap solid, bermartabat, dan relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:

📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
💼 LinkedIn: Klik di sini
Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

2 Comments

  1. Saya mengusulkan Rekan Jani Takarianto, S.H., M.H., C.MC, Korwil Jawa Timur sebagai kandidat alternatif ketua umum DPN Peradi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *