Panitia Munas IV PERADI Resmi Umumkan Daftar Pemilih Tetap

“Panitia Munas IV PERADI resmi mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai acuan Pemilihan Langsung Ketua Umum DPN PERADI. Penetapan ini menandai selesainya tahapan verifikasi dan mengukuhkan prinsip One Member One Vote dalam demokrasi internal di PERADI.”

Panitia Musyawarah Nasional IV Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas IV PERADI) resmi mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai pijakan final bagi pelaksanaan Pemilihan Langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI. Pengumuman ini menandai berakhirnya seluruh tahapan verifikasi dan pemutakhiran data pemilih yang menjadi fondasi demokrasi internal di PERADI.

Penanda Tahap Kunci Pemilihan Ketua Umum PERADI

DPT diumumkan pada 26 Desember 2025 pukul 00.01 WIB, sekaligus menjadi acuan resmi siapa saja advokat PERADI yang berhak menggunakan suara dalam pemilihan Ketua Umum DPN PERADI. Dengan ditetapkannya DPT, Panitia memastikan bahwa proses Pemilihan Langsung Ketua Umum PERADI memasuki fase yang paling krusial: legitimasi pemilih.

Tahapan ini menjadi penting karena pemilihan kali ini menggunakan mekanisme One Member One Vote (OMOV) berbasis e-voting, di mana setiap advokat memiliki hak suara yang setara dan personal. Validitas DPT menjadi kunci untuk menjamin integritas, transparansi, serta keadilan proses demokrasi organisasi.

Akses Terbuka Melalui Situs Resmi Munas

Panitia Munas IV PERADI mengimbau seluruh anggota untuk secara mandiri melakukan pengecekan status keikutsertaan mereka dalam DPT melalui situs resmi munas.peradi.id. Platform ini menjadi satu-satunya rujukan resmi bagi anggota untuk memastikan hak pilihnya tercatat secara sah.

Selain melalui laman resmi, Panitia juga akan menyampaikan pemberitahuan secara bertahap kepada anggota PERADI yang telah masuk dalam DPT melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Langkah ini diambil untuk memastikan informasi sampai secara luas dan merata kepada seluruh pemilih, sekaligus meminimalkan potensi miskomunikasi menjelang hari pemungutan suara.

Fondasi Demokrasi Internal Advokat

Pengumuman DPT bukan sekadar prosedur administratif. Ia merupakan pernyataan politik organisasi bahwa PERADI menempatkan kedaulatan anggota sebagai inti dari kepemimpinan. Dalam konteks profesi advokat yang menjunjung tinggi due process of law, keterbukaan dan akurasi data pemilih menjadi cermin etika kelembagaan itu sendiri.

Dengan ditetapkannya DPT, Munas IV PERADI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan proses pemilihan Ketua Umum yang legitimate, inklusif, dan berintegritas. Seluruh tahapan kini bermuara pada satu tujuan: memastikan suara advokat benar-benar menjadi penentu arah masa depan organisasi.

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:

📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
💼 LinkedIn: Klik di sini
Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

11 Comments

  1. Saatnya memilih untuk pembaharuan dan regenerasi dalam menetapkan Ketum DPN Peradi dan Para Pengurus# Yang Bisa melindungi para anggotanya dan yang lebih peduli pada anggotanya.

    • Tentunya kita tahu bersama bhw organisasi yg baik jika personil pengurusnya juga berrjalan sesuai dengan koridornya. Apalagi ditambah dengan moral yg baik pula.
      Kira kira begitu, demikian terima kasih.

      – SUKSES MUNAS PERADI, HIDUP PERADI!!! –

    • Siapapun terpilih dapat.melanjutkan apa yang sudah dilakukan oleh KETUM sebelumnya dan lebih menambah program baru agar kedepan akan lebih baik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *