Sabtu, 25 April 2026
β° Pukul 10.00 WIB β 16.00 WIB
π§ Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
π₯ Lihat & Unduh Materi
“Dua calon Ketua Umum PERADI menawarkan pendekatan berbeda dalam penegakan kode etik advokat, mulai dari digitalisasi sistem pengawasan hingga konsistensi penegakan aturan organisasi.”
Penegakan kode etik merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan profesi advokat sebagai officium nobile. Tanpa mekanisme etik yang kuat dan kredibel, kepercayaan publik terhadap profesi advokat dapat tergerus. Dalam konteks pemilihan Ketua Umum PERADI, dua calonβAhmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturiβsama-sama menempatkan isu penegakan kode etik, dalam dokumen visi dan misinya, sebagai agenda penting dalam kepemimpinan organisasi.
Namun demikian, dokumen visi dan misi keduanya menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam merumuskan strategi penanganan pelanggaran kode etik. Perbedaan tersebut mencerminkan dua model penguatan organisasi: modernisasi sistem berbasis teknologi dan reformasi kelembagaan di satu sisi, serta konsistensi penegakan aturan dan penataan administrasi organisasi di sisi lainnya.
Sabtu, 25 April 2026
β° Pukul 10.00 WIB β 16.00 WIB
π¨ Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
π Baca Panduan
βΆοΈ Tonton Video
Digitalisasi Sistem Pengawasan Etik
Ahmad Fikri Assegaf menawarkan pendekatan yang menitikberatkan pada modernisasi sistem pengawasan etik melalui pemanfaatan teknologi.
Ia mengusulkan pengembangan sistem pelaporan etik secara daring yang memungkinkan anggota maupun masyarakat menyampaikan pengaduan dengan lebih mudah. Sistem ini akan dilengkapi dengan dashboard monitoring pengaduan yang terintegrasi antara Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), sehingga proses penanganan perkara etik dapat dipantau secara transparan dan terukur.
Selain itu, Fikri juga berkomitmen untuk mempublikasikan laporan transparansi penanganan pengaduan etik kepada publik. Langkah ini dipandang penting untuk meningkatkan akuntabilitas organisasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme disiplin profesi advokat.
Di sisi kelembagaan, ia juga merencanakan penguatan peran Dewan Kehormatan Nasional dan Dewan Kehormatan di tingkat cabang agar memiliki kredibilitas dan independensi yang lebih kuat dalam memeriksa serta memutus perkara pelanggaran kode etik.
Pendidikan Etika dan Reformasi Kelembagaan
Selain modernisasi sistem, Ahmad Fikri Assegaf juga menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai etik dalam praktik advokat sehari-hari.
Ia mengusulkan kewajiban bagi setiap DPC untuk menyelenggarakan diskusi kode etik secara rutin minimal sekali dalam setahun. Di samping itu, ia juga merancang workshop integritas bagi advokat muda serta penerbitan Buku Saku Etika Advokat PERADI sebagai panduan praktis bagi anggota.
Dalam jangka panjang, Fikri juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional. Salah satu fungsi yang diusulkan bagi lembaga ini adalah pembentukan dewan kehormatan bersama lintas organisasi advokat, yang diharapkan dapat memperkuat standar etik profesi secara nasional.
Konsistensi Penegakan Aturan Internal
Berbeda dengan pendekatan berbasis modernisasi sistem yang ditawarkan Ahmad Fikri Assegaf, B. Halomoan Sianturi lebih menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan aturan yang telah ada.
Menurutnya, penegakan kode etik harus berangkat dari pelaksanaan secara konsisten terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERADI, Kode Etik Advokat Indonesia, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam kerangka tersebut, organisasi perlu memastikan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran etik dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Penataan Administrasi dan Pendekatan Humanis
B. Halomoan Sianturi juga menekankan pentingnya penataan administrasi organisasi yang tertib, teratur, dan transparan. Tata kelola administrasi yang baik dinilai menjadi prasyarat agar mekanisme penegakan disiplin profesi dapat berjalan secara kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di samping itu, ia juga mengedepankan pendekatan yang humanis dalam pelayanan organisasi terhadap anggota. Penanganan perkara etik, menurutnya, tidak hanya harus tegas, tetapi juga memperhatikan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap anggota sebagai bagian dari komunitas profesi.
Halomoan juga mengusung pendekatan komunikasi organisasi yang dikenal dengan prinsip βasah, asih, asuhβ. Melalui pendekatan ini, hubungan antara pengurus pusat, cabang, dan anggota diharapkan dapat terbangun dalam suasana saling percaya dan bertanggung jawab.
Sumpah Profesi sebagai Landasan Etik
Dalam visinya, Halomoan Sianturi juga menegaskan pentingnya mengembalikan penegakan disiplin profesi kepada sumpah advokat sebagai landasan moral utama.
Menurutnya, setiap advokat harus senantiasa mengingat dan menjalankan sumpah profesi yang telah diucapkan di hadapan pengadilan. Dengan demikian, penegakan kode etik tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi, tetapi juga menjadi komitmen pribadi setiap advokat.
Dua Pendekatan dalam Memperkuat Disiplin Profesi
Jika dilihat dengan baik, kedua calon Ketua Umum PERADI tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat penegakan kode etik dan menjaga integritas profesi advokat.
Ahmad Fikri Assegaf menawarkan pendekatan berbasis inovasi digital, transparansi sistematis, dan reformasi kelembagaan etik. Sementara itu, B. Halomoan Sianturi menitikberatkan pada konsistensi penegakan aturan internal, integritas administratif, serta penguatan nilai-nilai tradisional organisasi.
Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa upaya menjaga kehormatan profesi advokat dapat ditempuh melalui berbagai strategiβbaik melalui modernisasi sistem maupun melalui penguatan budaya organisasi yang berakar pada nilai-nilai profesi.
—
Tulisan ini merupakan bagian dari serial Menimbang Arah Kepemimpinan PERADI: Membaca Visi, Program, dan Agenda Dua Calon Ketua Umum




