Penegakan Kode Etik Advokat: Perbedaan Strategi Ahmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturi dalam Memperkuat Disiplin Profesi

πŸ—³οΈ Pemilihan Langsung Ketua Umum PERADI
πŸ—“οΈ Jadwal Pemilihan
Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
πŸ“§ Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
πŸ‘€ Ahmad Fikri Assegaf
πŸ“– Baca Profil πŸ“‘ Unduh Visi & Misi
πŸ‘€ B. Halomoan Sianturi
πŸ“– Baca Profil πŸ“‘ Unduh Visi & Misi
πŸ“‚ Semua Materi Calon Ketua Umum PERADI
πŸ“₯ Lihat & Unduh Materi

“Dua calon Ketua Umum PERADI menawarkan pendekatan berbeda dalam penegakan kode etik advokat, mulai dari digitalisasi sistem pengawasan hingga konsistensi penegakan aturan organisasi.”

Penegakan kode etik merupakan fondasi penting bagi keberlangsungan profesi advokat sebagai officium nobile. Tanpa mekanisme etik yang kuat dan kredibel, kepercayaan publik terhadap profesi advokat dapat tergerus. Dalam konteks pemilihan Ketua Umum PERADI, dua calonβ€”Ahmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturiβ€”sama-sama menempatkan isu penegakan kode etik, dalam dokumen visi dan misinya, sebagai agenda penting dalam kepemimpinan organisasi.

Namun demikian, dokumen visi dan misi keduanya menunjukkan pendekatan yang berbeda dalam merumuskan strategi penanganan pelanggaran kode etik. Perbedaan tersebut mencerminkan dua model penguatan organisasi: modernisasi sistem berbasis teknologi dan reformasi kelembagaan di satu sisi, serta konsistensi penegakan aturan dan penataan administrasi organisasi di sisi lainnya.

πŸ“§ Tata Cara Pemilihan Ketua Umum PERADI melalui Email
πŸ—“οΈ Hari Pemilihan
Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
πŸ“¨ Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
πŸ“– Panduan Lengkap Tata Cara Pemilihan
πŸ“„ Baca Panduan
πŸŽ₯ Video Penjelasan Singkat
▢️ Tonton Video

Digitalisasi Sistem Pengawasan Etik

Ahmad Fikri Assegaf menawarkan pendekatan yang menitikberatkan pada modernisasi sistem pengawasan etik melalui pemanfaatan teknologi.

Ia mengusulkan pengembangan sistem pelaporan etik secara daring yang memungkinkan anggota maupun masyarakat menyampaikan pengaduan dengan lebih mudah. Sistem ini akan dilengkapi dengan dashboard monitoring pengaduan yang terintegrasi antara Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC), sehingga proses penanganan perkara etik dapat dipantau secara transparan dan terukur.

Selain itu, Fikri juga berkomitmen untuk mempublikasikan laporan transparansi penanganan pengaduan etik kepada publik. Langkah ini dipandang penting untuk meningkatkan akuntabilitas organisasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme disiplin profesi advokat.

Di sisi kelembagaan, ia juga merencanakan penguatan peran Dewan Kehormatan Nasional dan Dewan Kehormatan di tingkat cabang agar memiliki kredibilitas dan independensi yang lebih kuat dalam memeriksa serta memutus perkara pelanggaran kode etik.

Pendidikan Etika dan Reformasi Kelembagaan

Selain modernisasi sistem, Ahmad Fikri Assegaf juga menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai etik dalam praktik advokat sehari-hari.

Ia mengusulkan kewajiban bagi setiap DPC untuk menyelenggarakan diskusi kode etik secara rutin minimal sekali dalam setahun. Di samping itu, ia juga merancang workshop integritas bagi advokat muda serta penerbitan Buku Saku Etika Advokat PERADI sebagai panduan praktis bagi anggota.

Dalam jangka panjang, Fikri juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional. Salah satu fungsi yang diusulkan bagi lembaga ini adalah pembentukan dewan kehormatan bersama lintas organisasi advokat, yang diharapkan dapat memperkuat standar etik profesi secara nasional.

Konsistensi Penegakan Aturan Internal

Berbeda dengan pendekatan berbasis modernisasi sistem yang ditawarkan Ahmad Fikri Assegaf, B. Halomoan Sianturi lebih menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan aturan yang telah ada.

Menurutnya, penegakan kode etik harus berangkat dari pelaksanaan secara konsisten terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERADI, Kode Etik Advokat Indonesia, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam kerangka tersebut, organisasi perlu memastikan bahwa setiap proses penanganan pelanggaran etik dilaksanakan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Penataan Administrasi dan Pendekatan Humanis

B. Halomoan Sianturi juga menekankan pentingnya penataan administrasi organisasi yang tertib, teratur, dan transparan. Tata kelola administrasi yang baik dinilai menjadi prasyarat agar mekanisme penegakan disiplin profesi dapat berjalan secara kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di samping itu, ia juga mengedepankan pendekatan yang humanis dalam pelayanan organisasi terhadap anggota. Penanganan perkara etik, menurutnya, tidak hanya harus tegas, tetapi juga memperhatikan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap anggota sebagai bagian dari komunitas profesi.

Halomoan juga mengusung pendekatan komunikasi organisasi yang dikenal dengan prinsip β€œasah, asih, asuh”. Melalui pendekatan ini, hubungan antara pengurus pusat, cabang, dan anggota diharapkan dapat terbangun dalam suasana saling percaya dan bertanggung jawab.

Sumpah Profesi sebagai Landasan Etik

Dalam visinya, Halomoan Sianturi juga menegaskan pentingnya mengembalikan penegakan disiplin profesi kepada sumpah advokat sebagai landasan moral utama.

Menurutnya, setiap advokat harus senantiasa mengingat dan menjalankan sumpah profesi yang telah diucapkan di hadapan pengadilan. Dengan demikian, penegakan kode etik tidak hanya menjadi tanggung jawab organisasi, tetapi juga menjadi komitmen pribadi setiap advokat.

Dua Pendekatan dalam Memperkuat Disiplin Profesi

Jika dilihat dengan baik, kedua calon Ketua Umum PERADI tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni memperkuat penegakan kode etik dan menjaga integritas profesi advokat.

Ahmad Fikri Assegaf menawarkan pendekatan berbasis inovasi digital, transparansi sistematis, dan reformasi kelembagaan etik. Sementara itu, B. Halomoan Sianturi menitikberatkan pada konsistensi penegakan aturan internal, integritas administratif, serta penguatan nilai-nilai tradisional organisasi.

Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa upaya menjaga kehormatan profesi advokat dapat ditempuh melalui berbagai strategiβ€”baik melalui modernisasi sistem maupun melalui penguatan budaya organisasi yang berakar pada nilai-nilai profesi.

Tulisan ini merupakan bagian dari serial Menimbang Arah Kepemimpinan PERADI: Membaca Visi, Program, dan Agenda Dua Calon Ketua Umum

πŸ“’ Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
πŸ“£ WhatsApp Channel: Klik di sini
πŸ“‘ Telegram Channel: Klik di sini
πŸŽ₯ YouTube Channel: Klik di sini
🎡 TikTok: Klik di sini
πŸ“Έ Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
πŸ“Έ Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *