Sabtu, 25 April 2026
β° Pukul 10.00 WIB β 16.00 WIB
π§ Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
π₯ Lihat & Unduh Materi
“Panitia Munas IV PERADI resmi memperpanjang masa pendaftaran pemilih dan pemutakhiran data hingga 10 Desember 2025. Langkah ini diambil setelah evaluasi teknis dan masukan dari berbagai DPC di seluruh Indonesia. Perpanjangan ini memastikan setiap advokat mendapat kesempatan penuh untuk menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemilihan Ketua Umum.”
Di tengah persiapan menuju Pemilihan Langsung Ketua Umum PERADI pada April 2026, Panitia Munas IV kembali mengeluarkan keputusan penting. Setelah menerima beragam laporan kendala teknis selama masa pendaftaran pemilih secara daring, Panitia memutuskan untuk memperpanjang masa pemutakhiran data dan pendaftaran pemilih. Langkah ini menandai komitmen bahwa proses demokrasi organisasi harus berjalan inklusif, transparan, dan memberikan ruang yang sama kepada seluruh advokatβtanpa kecuali.
Ruang Tambahan untuk Hak Suara
Lewat evaluasi yang digelar setelah pendaftaran daring pada 24 November 2025, Panitia menemukan masih ada advokat yang menghadapi hambatan teknis, mulai dari akses sistem hingga kesalahan data. Di saat yang sama, masukan dari berbagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menunjukkan perlunya tambahan waktu agar proses tidak menutup peluang anggota yang belum berhasil menyelesaikan pendaftaran.
Sabtu, 25 April 2026
β° Pukul 10.00 WIB β 16.00 WIB
π¨ Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
π Baca Panduan
βΆοΈ Tonton Video
Menyikapi hal ini, Panitia Penyelenggara Munas IV PERADI menetapkan perpanjangan masa pemutakhiran data dan pendaftaran pemilih selama sepuluh hari. Masa tambahan itu dibuka sejak 1 Desember 2025 dan berakhir pada 10 Desember 2025. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh advokat memiliki hak konstitusional yang patut difasilitasi secara memadai dalam proses menuju pemungutan suara berbasis sistem One Member One Vote (OMOV).
DPS dan DPT: Tahap Kunci Menuju Pemungutan Suara
Bersamaan dengan perpanjangan waktu ini, Panitia juga mengatur ulang jadwal penting terkait daftar pemilih. Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan diumumkan pada 11 Desember 2025. Dokumen ini menjadi ruang verifikasi awal bagi advokat yang sudah terdaftar tetapi ingin memperbarui alamat email yang digunakan sebagai instrumen autentikasi e-voting.
Tahap koreksi yang dibuka sejak pengumuman DPS hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) memberi kesempatan bagi setiap anggota untuk memastikan data mereka tepat, mutakhir, dan dapat digunakan tanpa hambatan saat pemungutan suara berlangsung. Penetapan DPT dijadwalkan pada 26 Desember 2025, menjadi tonggak formal menuju tahapan pemilihan yang sesungguhnya.
Ajakan kepada Seluruh Advokat
Panitia Munas IV kembali mengimbau seluruh sejawat advokat yang belum memperbarui data atau belum mendaftar sebagai pemilih untuk segera melaksanakan kewajiban tersebut dalam masa waktu yang telah ditetapkan. Partisipasi ini bukan sekadar administratif, tetapi merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan profesi advokat dan arah kebijakan organisasi yang akan dipimpin Ketua Umum baru.
Di tengah dinamika profesi hukum yang semakin kompleks, PERADI ingin memastikan bahwa setiap suara advokat memiliki tempat dan pengaruh yang sama. Perpanjangan masa pendaftaran ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga integritas proses demokrasi internal dan menjamin bahwa tidak ada satu pun advokat Indonesia yang kehilangan hak suaranya karena kendala teknis.
Panitia menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan kerja sama seluruh anggota yang telah menunjukkan komitmen kuat terhadap proses Munas IV. Jalan menuju kepemimpinan baru PERADI masih panjang, namun langkah-langkah seperti inilah yang memastikan proses tersebut berjalan adil, terbuka, dan bermartabat.





Saya sebagai peserta munas IV
belum terdaftar dalam. DPS maupun DPS Cadangan