Perlindungan Advokat dan Pencegahan Kriminalisasi: Perbedaan Pendekatan Ahmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturi

🗳️ Pemilihan Langsung Ketua Umum PERADI
🗓️ Jadwal Pemilihan
Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
📧 Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
👤 Ahmad Fikri Assegaf
📖 Baca Profil 📑 Unduh Visi & Misi
👤 B. Halomoan Sianturi
📖 Baca Profil 📑 Unduh Visi & Misi
📂 Semua Materi Calon Ketua Umum PERADI
📥 Lihat & Unduh Materi

“Dua calon Ketua Umum PERADI menawarkan pendekatan berbeda dalam melindungi advokat dari kriminalisasi—mulai dari penguatan hak imunitas hingga pengayoman organisasi.”

Isu perlindungan advokat dan pencegahan kriminalisasi profesi menjadi salah satu perhatian utama dalam dinamika organisasi advokat di Indonesia. Dalam berbagai kasus, advokat kerap menghadapi tekanan hukum maupun non-hukum ketika menjalankan tugas pembelaan terhadap klien. Karena itu, arah kebijakan organisasi dalam memberikan perlindungan terhadap anggotanya menjadi isu strategis dalam pemilihan kepemimpinan PERADI.

Dokumen visi dan misi dari dua calon Ketua Umum PERADI—Ahmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturi—menunjukkan bahwa keduanya sama-sama menempatkan perlindungan advokat sebagai agenda penting. Namun, keduanya menawarkan pendekatan yang berbeda dalam merumuskan strategi perlindungan profesi tersebut.

📧 Tata Cara Pemilihan Ketua Umum PERADI melalui Email
🗓️ Hari Pemilihan
Sabtu, 25 April 2026
⏰ Pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB
📨 Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
📖 Panduan Lengkap Tata Cara Pemilihan
📄 Baca Panduan
🎥 Video Penjelasan Singkat
▶️ Tonton Video

Hak Imunitas Advokat dan Konsep Pengayoman Organisasi

Perbedaan pertama terlihat pada fokus pendekatan yang ditawarkan.

Ahmad Fikri Assegaf secara eksplisit menempatkan perlindungan terhadap hak imunitas advokat sebagai salah satu prioritas dalam misi pelayanan anggota. Dalam kerangka ini, organisasi advokat dipandang perlu memastikan bahwa advokat dapat menjalankan tugas pembelaannya tanpa rasa takut terhadap kriminalisasi.

Di sisi lain, B. Halomoan Sianturi menekankan konsep perlindungan yang lebih luas melalui pemberian pengayoman maksimal kepada seluruh anggota. Ia menyoroti pentingnya perlakuan yang adil dan humanis terhadap advokat dalam menjalankan profesinya, sehingga organisasi benar-benar berfungsi sebagai rumah bersama yang memberikan rasa aman bagi para anggotanya.

Pendekatan Reformasi Regulasi dan Kepatuhan Organisasi

Perbedaan berikutnya muncul dalam cara kedua calon memandang penguatan kerangka hukum yang melindungi profesi advokat.

Ahmad Fikri Assegaf mengusulkan langkah strategis berupa penerbitan Peraturan Presiden yang bertujuan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional sebagai mekanisme untuk meningkatkan standardisasi profesi serta menjaga integritas organisasi advokat secara nasional.

Sementara itu, B. Halomoan Sianturi lebih menitikberatkan pada penerapan secara konsisten ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PERADI serta amanat Undang-Undang Advokat yang telah ada. Baginya, penguatan perlindungan advokat dapat dimulai dari konsistensi organisasi dalam menjalankan aturan internal yang telah disepakati.

Sistem Dukungan bagi Anggota

Dalam memberikan dukungan kepada anggota yang menghadapi persoalan dalam menjalankan profesinya, kedua calon juga menawarkan pendekatan yang berbeda.

Ahmad Fikri Assegaf merencanakan pembentukan PERADI Care Center, sebuah layanan pengaduan dan konsultasi administratif bagi anggota yang mengalami kendala dalam praktik profesinya. Layanan ini dirancang sebagai pusat bantuan organisasi yang dapat memberikan respons cepat terhadap permasalahan yang dihadapi advokat.

Sebaliknya, B. Halomoan Sianturi menekankan pembangunan budaya organisasi yang saling melindungi melalui komunikasi efektif antara Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Melalui pendekatan budaya “asah, asih, asuh”, ia ingin membangun rasa saling percaya dan solidaritas antaranggota dalam menghadapi berbagai tantangan profesi.

Digitalisasi Pengawasan dan Penataan Administrasi

Perbedaan pendekatan juga terlihat dalam mekanisme pencegahan masalah yang berpotensi menimbulkan konflik terhadap advokat.

Ahmad Fikri Assegaf menawarkan digitalisasi sistem pelaporan etik dan pengaduan melalui dashboard monitoring yang terintegrasi. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses evaluasi dan respons organisasi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi anggota di lapangan.

Sementara itu, B. Halomoan Sianturi lebih menekankan pentingnya penataan administrasi organisasi yang tertib, teratur, dan transparan. Menurutnya, tata kelola organisasi yang baik merupakan fondasi penting agar PERADI dapat berfungsi sebagai lembaga yang kredibel dalam melindungi anggotanya.

Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum

Isu perlindungan advokat juga berkaitan dengan hubungan organisasi advokat dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Ahmad Fikri Assegaf mengusulkan pembentukan kerja sama formal dengan berbagai institusi penegak hukum, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengakuan terhadap posisi advokat sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan sejajar dalam sistem peradilan.

Sementara itu, B. Halomoan Sianturi juga mendukung sinergi dengan berbagai lembaga negara dan aparat penegak hukum. Namun ia menekankan bahwa kerja sama tersebut harus tetap menjaga independensi organisasi advokat secara mutlak.

Dua Pendekatan dalam Menguatkan Perlindungan Profesi

Kedua calon Ketua Umum PERADI tersebut memiliki kesamaan tujuan, yaitu memperkuat perlindungan advokat serta mencegah potensi kriminalisasi terhadap profesi.

Ahmad Fikri Assegaf menonjolkan pendekatan berbasis reformasi regulasi, penguatan hak imunitas advokat, serta pemanfaatan teknologi dalam sistem organisasi. Sementara itu, B. Halomoan Sianturi menekankan pentingnya pengayoman organisasi, konsistensi penerapan aturan internal, serta pembangunan budaya solidaritas di antara anggota.

Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan advokat tidak hanya bergantung pada instrumen hukum formal, tetapi juga pada kekuatan organisasi dalam membangun sistem dukungan yang efektif bagi para anggotanya.

Tulisan ini merupakan bagian dari serial Menimbang Arah Kepemimpinan PERADI: Membaca Visi, Program, dan Agenda Dua Calon Ketua Umum

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:
📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎥 YouTube Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *