Sabtu, 25 April 2026
โฐ Pukul 10.00 WIB โ 16.00 WIB
๐ง Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
๐ฅ Lihat & Unduh Materi
“Ahmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturi sama-sama menegaskan komitmen pro bono dalam agenda kepemimpinan PERADI, namun menawarkan strategi berbeda dalam memperluas akses keadilan.”
Bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono selalu menjadi salah satu wajah utama profesi advokat sebagai officium nobile. Dalam dinamika menuju kepemimpinan PERADI, dua calon Ketua UmumโAhmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturiโsama-sama menegaskan komitmen kuat terhadap penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Namun, dalam dokumen visi dan misinya, keduanya menawarkan pendekatan yang berbeda dalam strategi implementasinya.
Perbedaan tersebut tidak terletak pada tujuan, melainkan pada cara membangun sistem yang mampu memperluas akses keadilan secara berkelanjutan.
Sabtu, 25 April 2026
โฐ Pukul 10.00 WIB โ 16.00 WIB
๐จ Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
๐ Baca Panduan
โถ๏ธ Tonton Video
Ahmad Fikri Assegaf: Infrastruktur Organisasi dan Integrasi Digital
Bagi Ahmad Fikri Assegaf, penguatan pro bono harus dimulai dari infrastruktur organisasi yang kuat dan sistem yang terintegrasi secara nasional. Salah satu gagasan utama yang ditawarkan adalah pembentukan dan penguatan Pusat Bantuan Hukum (PBH) di seluruh cabang PERADI.
Melalui PBH di setiap cabang, layanan bantuan hukum diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih merata di berbagai daerah. Pendekatan ini menempatkan organisasi sebagai simpul koordinasi yang memastikan pelayanan pro bono berjalan secara sistematis.
Fikri juga merancang program inovatif berupa โAdvokat Mengajarโ dan โPro Bono Week Nasionalโ sebagai kampanye besar untuk meningkatkan partisipasi advokat dalam kegiatan bantuan hukum cuma-cuma. Program tersebut diharapkan tidak hanya memperluas jangkauan layanan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan advokat tentang pentingnya pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, ia menekankan pentingnya integrasi digital melalui pemanfaatan Direktori Advokat PERADI. Melalui sistem ini, masyarakat dapat lebih mudah menemukan advokat yang bersedia memberikan layanan bantuan hukum tanpa biaya.
Gagasan tersebut memiliki pijakan historis yang kuat. Ahmad Fikri Assegaf pernah menjabat sebagai ketua pertama Pusat Bantuan Hukum PERADI dan terlibat langsung dalam perumusan Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis pemberian bantuan hukum cuma-cuma.
B. Halomoan Sianturi: Pemberdayaan Anggota dan Kepatuhan Mandat Undang-Undang
Sementara itu, B. Halomoan Sianturi menawarkan pendekatan yang menitikberatkan pada pemberdayaan wadah layanan hukum serta penguatan kesadaran anggota dalam menjalankan kewajiban pro bono.
Halomoan menilai bahwa setiap advokat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, ia mendorong setiap anggota PERADI untuk secara aktif berpartisipasi dalam layanan pro bono.
Dalam kerangka tersebut, ia merencanakan pembentukan atau pemberdayaan wadah khusus yang dapat menyalurkan pelayanan hukum kepada masyarakat umum, terutama bagi kelompok masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum.
Pendekatan Halomoan juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap sumpah profesi, Kode Etik Advokat, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERADI. Baginya, bantuan hukum bukan hanya program organisasi, tetapi bagian dari tanggung jawab profesi yang melekat pada setiap advokat.
Sejalan dengan visinya, Halomoan juga menekankan pendekatan pelayanan hukum yang humanis. Ia berpandangan bahwa advokat harus hadir tidak hanya sebagai ahli hukum, tetapi juga sebagai pendamping masyarakat dalam menghadapi persoalan keadilan.
Dua Strategi untuk Tujuan yang Sama
Jika diringkas, kedua calon Ketua Umum PERADI tersebut memiliki visi yang sejalan dalam menjadikan pro bono sebagai instrumen penting untuk memperluas akses keadilan. Perbedaannya terletak pada pendekatan implementasi.
Ahmad Fikri Assegaf menawarkan model yang lebih programatik, berbasis penguatan infrastruktur organisasi dan kolaborasi eksternal dengan pemerintah daerah serta pemanfaatan teknologi digital. Di sisi lain, B. Halomoan Sianturi menekankan pemberdayaan internal organisasi, kepatuhan terhadap mandat undang-undang, serta penguatan kesadaran profesi di kalangan anggota.
Kedua pendekatan tersebut menunjukkan bahwa isu pro bono tidak lagi dipandang sebagai aktivitas tambahan, melainkan sebagai bagian integral dari peran advokat dalam sistem hukum Indonesia.
—
Tulisan ini merupakan bagian dari serial Menimbang Arah Kepemimpinan PERADI: Membaca Visi, Program, dan Agenda Dua Calon Ketua Umum




