Sabtu, 25 April 2026
โฐ Pukul 10.00 WIB โ 16.00 WIB
๐ง Pemungutan suara dilakukan melalui email yang didaftarkan.
๐ฅ Lihat & Unduh Materi
“Dua calon Ketua Umum PERADI menawarkan pendekatan berbeda dalam hubungan DPN dan DPC, mulai dari digitalisasi pelayanan hingga penguatan peran cabang dalam pengambilan keputusan organisasi.”
Hubungan antara Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola organisasi PERADI. Struktur hubungan antara pusat dan daerah tidak hanya menentukan efektivitas pelayanan anggota, tetapi juga memengaruhi arah kebijakan organisasi secara keseluruhan.
Dalam dokumen visi dan misi dua calon Ketua Umum PERADIโAhmad Fikri Assegaf dan B. Halomoan Sianturiโterlihat adanya perbedaan pendekatan mengenai bagaimana relasi antara DPN dan DPC seharusnya dibangun. Perbedaan tersebut mencerminkan dua model organisasi: satu yang menekankan modernisasi sistem pelayanan, dan yang lain yang menitikberatkan pada penguatan peran politik dan kewenangan cabang dalam struktur organisasi nasional.
Sabtu, 25 April 2026
โฐ Pukul 10.00 WIB โ 16.00 WIB
๐จ Pemilih akan menerima email resmi berisi tautan pemungutan suara yang dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
๐ Baca Panduan
โถ๏ธ Tonton Video
Ahmad Fikri Assegaf: DPC sebagai Garda Terdepan Pelayanan
Ahmad Fikri Assegaf memposisikan DPC sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada anggota. Dalam pendekatan ini, cabang dipandang sebagai ujung tombak organisasi yang langsung berinteraksi dengan anggota di tingkat daerah.
Untuk mendukung peran tersebut, Fikri mengusulkan modernisasi manajemen organisasi melalui digitalisasi sistem kerja cabang. Digitalisasi ini mencakup integrasi DPC ke dalam sistem database terpadu PERADI yang memungkinkan pengelolaan data anggota, administrasi organisasi, serta koordinasi program berjalan secara lebih efisien dan terstruktur.
Selain itu, ia juga mengusulkan mekanisme koordinasi rutin antara pusat dan cabang melalui pertemuan triwulanan. Pertemuan ini dimaksudkan sebagai forum evaluasi program sekaligus sarana memastikan bahwa kebijakan organisasi dapat dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah.
Dalam kerangka operasional organisasi, Fikri juga memberikan peran strategis kepada DPC sebagai penyelenggara utama Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di universitas-universitas di daerah. Langkah ini bertujuan memperkuat peran cabang dalam pengembangan profesi advokat di tingkat lokal.
Di sisi lain, penguatan peran cabang juga terlihat dalam aspek pengawasan etik. Fikri merencanakan penguatan Dewan Kehormatan di tingkat DPC serta pengembangan dashboard monitoring pengaduan etik yang terintegrasi antara pusat dan daerah. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan organisasi terhadap pelanggaran kode etik advokat.
B. Halomoan Sianturi: DPC sebagai Mitra Strategis dalam Pengambilan Keputusan
Berbeda dengan pendekatan operasional yang ditawarkan Ahmad Fikri Assegaf, B. Halomoan Sianturi menekankan penguatan posisi DPC sebagai mitra strategis dalam struktur kepemimpinan nasional.
Melalui gagasan โDari DPC untuk Indonesiaโ, Halomoan menekankan pentingnya memberikan ruang yang lebih besar bagi cabang untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan di tingkat Dewan Pimpinan Nasional. Dalam pandangannya, kebijakan organisasi seharusnya tidak hanya dirumuskan di tingkat pusat, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi daerah.
Ia juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang setara antara pengurus pusat dan cabang. Hal ini diwujudkan melalui gagasan rapat rutin antara DPN dan DPC yang dilaksanakan dalam suasana yang setara dan bersahabat, dengan pendekatan komunikasi organisasi yang dikenal dengan prinsip โasah, asih, asuhโ.
Selain itu, Halomoan juga mengusulkan distribusi kewenangan yang lebih luas kepada cabang. Dalam visinya, DPC dapat diberikan mandat untuk bertindak atas nama organisasi dalam hal-hal tertentu, termasuk menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
Pendekatan ini juga diiringi dengan komitmen untuk memberikan perlakuan yang adil dan humanis kepada seluruh DPC di Indonesia, sekaligus memberikan pengayoman dan perlindungan maksimal kepada pengurus cabang dalam menjalankan tugas organisasi.
Dalam aspek tata kelola organisasi, Halomoan juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan keuangan tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di seluruh cabang. Transparansi tersebut dipandang sebagai elemen penting dalam membangun kepercayaan anggota terhadap organisasi.
Dua Model Hubungan Organisasi
Jika dilihat, kedua calon Ketua Umum PERADI tersebut menawarkan model hubungan yang berbeda antara pusat dan cabang.
Ahmad Fikri Assegaf menekankan modernisasi sistem organisasi dan efisiensi pelayanan anggota, di mana DPC berperan sebagai ujung tombak operasional yang didukung oleh sistem digital terintegrasi. Sementara itu, B. Halomoan Sianturi lebih menitikberatkan pada desentralisasi kewenangan serta penguatan posisi cabang dalam proses pengambilan keputusan di tingkat nasional.
Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa relasi antara pusat dan cabang dapat dibangun melalui berbagai model organisasi, dengan tujuan yang sama, yaitu memperkuat peran PERADI sebagai organisasi profesi advokat yang solid dan responsif terhadap kebutuhan anggotanya di seluruh Indonesia.
—
Tulisan ini merupakan bagian dari serial Menimbang Arah Kepemimpinan PERADI: Membaca Visi, Program, dan Agenda Dua Calon Ketua Umum




