Siapa yang Layak Memimpin PERADI? Refleksi dari Sebuah Perdebatan

“Perdebatan tentang kualifikasi Ketua Umum PERADI sering kali terjebak pada kemampuan teknis seorang advokat. Padahal, tantangan terbesar organisasi profesi hari ini justru terletak pada kepemimpinan yang mampu melindungi, melayani, dan memperjuangkan kepentingan kolektif advokat di tengah meningkatnya risiko kriminalisasi dan tekanan kekuasaan.”

Sebuah diskusi di grup WhatsApp—seperti banyak diskusi lain di ruang digital advokat—tiba-tiba berubah hangat. Topiknya klasik sekaligus krusial: siapa yang layak menjadi Ketua Umum PERADI dan dengan kualifikasi seperti apa.

Ada yang berpendapat, bakal calon Ketua Umum seharusnya mampu menulis pledoi dan legal opinion. Ada pula yang menekankan pentingnya rekam jejak organisasi dari bawah, bukan sekadar hadir di pucuk struktur. Perdebatan itu wajar, bahkan sehat. Namun di balik perbedaan pandangan tersebut, tersimpan satu pertanyaan mendasar yang kerap luput kita ajukan secara jernih.

Pledoi yang Baik, Ketua Umum yang Tepat

Tidak ada yang menyangkal bahwa kemampuan menulis pledoi dan legal opinion adalah keterampilan inti seorang advokat. Itu adalah bagian dari tugas profesional untuk melindungi kepentingan hukum klien sejauh dibenarkan oleh hukum dan kode etik. Di titik ini, hampir semua advokat sepakat.

Namun persoalannya bukan di sana.

Ketua Umum PERADI tidak dipilih untuk membela klien tertentu. Ia dipilih untuk melindungi dan melayani kepentingan seluruh anggota organisasi advokat. Fungsi ini bersifat kolektif, struktural, dan politis dalam arti profesi—bukan teknis individual. Kemampuan teknis advokat penting, tetapi ia tidak otomatis menjelma menjadi kemampuan kepemimpinan organisasi.

Di sinilah sering terjadi kekeliruan berpikir: ketika standar advokat yang baik dipindahkan begitu saja menjadi standar Ketua Umum yang ideal.

Dikotomi Litigasi dan Non-Litigasi yang Mulai Usang

Dalam diskusi yang sama, muncul pula dikotomi lama: advokat litigasi versus non-litigasi. Saya pribadi kurang menyukai pembelahan ini. Bukan karena perbedaannya tidak nyata, tetapi karena tantangan terbesar profesi hari ini tidak lagi mengenal sekat tersebut.

Baik litigasi maupun non-litigasi, kita menghadapi risiko yang sama: kriminalisasi advokat, tekanan aparat penegak hukum, dan lemahnya perlindungan institusional terhadap profesi. Bahkan jika kita jujur membaca perkembangan hukum, profesi advokat hari ini terasa lebih rentan dibandingkan jurnalis—yang oleh Mahkamah Konstitusi telah ditempatkan dalam skema perlindungan khusus melalui Dewan Pers sebelum proses pidana atau perdata dapat dijalankan.

Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi tidak nyaman: di mana posisi organisasi advokat ketika anggotanya berhadapan dengan kekuasaan?

Ketua Umum dan Tantangan Zaman

Ke depan, tantangan ini tidak akan mengecil. Pasca disahkannya UU Advokat, kriminalisasi advokat justru diprediksi semakin marak. Ini bukan paranoia, melainkan konsekuensi dari relasi kuasa dalam sistem peradilan pidana dan perdata yang belum sepenuhnya setara.

Karena itu, Ketua Umum PERADI ke depan tidak cukup hanya “capable” sebagai praktisi hukum. Ia harus mampu membaca arah zaman, memahami risiko sistemik terhadap profesi, dan—yang paling penting—menawarkan gagasan yang konkret.

Bukan slogan.
Bukan jargon.
Bukan kalimat indah yang sukar ditagih.

Mimpi yang Tertulis dan Bisa Diuji

Seorang bakal calon Ketua Umum mestinya berani menuliskan mimpinya tentang PERADI secara terbuka: apa yang ingin diubah, apa yang ingin diperjuangkan, dan bagaimana caranya. Mimpi itu harus cukup konkret untuk diperdebatkan hari ini dan cukup jelas untuk ditagih setelah ia terpilih.

Dari sanalah diskursus organisasi menjadi sehat. Dari sanalah anggota—termasuk mereka yang sering dicap sebagai kaum “mendang-mending”—bisa menilai, bukan sekadar bersorak.

Bagi saya pribadi, ini bukan soal memilih siapa. Ini soal memahami siapa. Karena bagaimanapun juga, saya masih membutuhkan PERADI: sebagai rumah profesi, sebagai ruang berkarya, dan sebagai pelindung ketika profesi ini berhadapan dengan kekuasaan.

Semestinya, perdebatan singkat itu hanyalah pintu masuk bagi refleksi yang jauh lebih besar. Ia bukan sekadar tentang siapa yang paling layak memimpin, tetapi tentang bagaimana kita memahami makna kepemimpinan dalam organisasi profesi. Tentang bagaimana PERADI seharusnya hadir sebagai rumah bersama, bukan hanya sebagai struktur formal. Dan, yang lebih penting adalah tentang masa depan profesi advokat—apakah ia akan dibiarkan berjalan sendiri menghadapi tekanan kekuasaan, atau justru diperkuat oleh kepemimpinan yang memiliki keberanian, visi, dan mimpi yang nyata untuk diperjuangkan bersama.

Anggara Suwahju, DPC Jakarta Selatan, NIA 07.11099

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:

📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
💼 LinkedIn: Klik di sini
Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *