MUNAS IV PERADI: Menimbang Arah Baru Profesi Advokat Indonesia

“Munas IV PERADI 2026 menandai babak baru demokrasi organisasi advokat melalui sistem One Member One Vote (OMOV) berbasis e-voting. Setiap advokat kini memiliki suara yang sama untuk menentukan arah organisasi. Dengan tahapan yang transparan dan partisipatif, Munas ini menjadi momentum meneguhkan kembali marwah profesi serta memilih pemimpin berintegritas bagi masa depan PERADI.”

Demokrasi tengah mengetuk pintu rumah besar advokat Indonesia. Tahun 2025 menjadi penanda babak penting bagi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yang bergerak menuju Musyawarah Nasional IV (Munas IV) dengan sistem pemilihan langsung. Untuk pertama kalinya, mekanisme One Member One Vote (OMOV) diterapkan penuh: satu advokat, satu suara—sebuah langkah yang menempatkan kesetaraan sebagai pondasi kepemimpinan organisasi.

Era Baru Demokrasi Advokat

Sistem OMOV yang dijalankan melalui e-voting bukan sekadar modernisasi prosedur. Ia menjadi tonggak simbolik bahwa suara seorang advokat dari pelosok sama pentingnya dengan tokoh terkemuka di kota besar. Tak ada lagi dominasi struktur, kedekatan, atau jaringan. Semua kembali pada hak dasar: memilih untuk menentukan masa depan profesi.

Seluruh informasi resmi mengenai penyelenggaraan Munas IV PERADI, termasuk perkembangan daftar pemilih, publikasi materi Munas, hingga pengumuman hasil akhir, disediakan secara terbuka di situs resmi: munas.peradi.id.

Tahapan: Menuju Hari Penentuan

Rangkaian Munas telah dimulai sejak pertengahan 2025 dan bakal berujung pada pertarungan visi kepemimpinan pada April 2026. Sejak 25 Agustus 2025, pintu pendaftaran pemilih dibuka untuk seluruh anggota. Di tahap ini, setiap advokat diberi kesempatan memastikan status keikutsertaannya dalam proses pemilihan.

Pada 1 Desember 2025, Panitia Munas menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelum disempurnakan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dua pekan kemudian. Setelah itu, materi Munas akan dibagikan, mulai dari pembahasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, laporan pertanggungjawaban, hingga pengusulan calon ketua umum dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) yang digelar sepanjang Januari hingga akhir Februari 2026.

Puncaknya tiba pada 24–25 April 2026. Di dua hari itulah pucuk sejarah ditentukan: pengesahan perubahan AD/PRT, penetapan program kerja strategis, pengesahan laporan pertanggungjawaban DPN PERADI 2020–2025, hingga penetapan Ketua Umum PERADI yang baru.

Menjaga Marwah, Menegakkan Kehormatan

Namun Munas IV bukan semata ajang pemilihan. Ia adalah momentum merawat marwah dan kehormatan advokat di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sedikit advokat yang menghadapi tekanan hingga kriminalisasi ketika menjalankan fungsi profesionalnya. Situasi ini menuntut PERADI untuk hadir bukan sekadar sebagai organisasi administratif, melainkan sebagai garda pelindung bagi anggotanya di seluruh negeri.

PERADI, sebagai rumah bersama advokat Indonesia, memikul tanggung jawab menjaga integritas, menumbuhkan solidaritas, dan memastikan bahwa profesi advokat tetap berdiri di garis terdepan penegakan keadilan.

Mencari Pemimpin Dengan Empati dan Integritas

Sistem OMOV menegaskan bahwa pemimpin PERADI berikutnya bukanlah buah kompromi elite, melainkan cerminan kehendak kolektif advokat Indonesia.

Harapan publik advokat tertumpu pada lahirnya figur berintegritas, memahami dinamika profesi, menjaga independensi organisasi, sekaligus menghayati bahwa jabatan Ketua Umum PERADI adalah mandat moral, bukan sekadar posisi.

Menatap Masa Depan Rumah Besar Advokat

PERADI dituntut menjelma menjadi organisasi yang bukan hanya adaptif, tetapi juga tangguh. Ia harus mampu menjadi pusat pengembangan keahlian, ruang pemersatu lintas generasi, sekaligus benteng etika dan profesionalitas.

Munas IV PERADI diharapkan menjadi catatan penting dalam perjalanan profesi advokat: melahirkan organisasi yang kembali kokoh, inklusif, dan bermartabat.

Sebagaimana amanah yang terucap dari banyak advokat:

“Munas bukan sekadar forum, melainkan momentum untuk meneguhkan kembali nilai keadilan dan kehormatan profesi.”

PERADI adalah rumah besar kita. Dan masa depan rumah ini ada di ujung jemari setiap advokat yang memberikan suaranya.

Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., NIA: 02.12567, DPC Bandung

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:

📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
💼 LinkedIn: Klik di sini
Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *