Kewenangan MUNAS

Musyawarah Nasional (Munas) PERADI merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di dalam tubuh organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia. Forum ini menjadi momentum penting untuk menentukan arah organisasi, mengevaluasi kinerja kepengurusan, serta memilih pemimpin baru yang akan membawa PERADI dalam lima tahun ke depan.

Kewenangan Munas PERADI

Dalam Anggaran Dasar PERADI, Munas memiliki sejumlah kewenangan strategis yang bersifat final dan mengikat, yaitu:

  • Mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (AD/PRT).

  • Mengesahkan laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Nasional (DPN), baik kegiatan maupun keuangan.

  • Menetapkan pokok-pokok haluan program kerja PERADI.

  • Menyatakan demisioner kepengurusan DPN.

  • Mengesahkan calon Ketua Umum.

  • Memilih Ketua Umum DPN secara langsung.

  • Menetapkan Ketua Umum terpilih.

  • Mengambil keputusan lain sesuai ketentuan Anggaran Dasar.