Mendorong Reformasi Hukum Inklusif: Harapan untuk Ketua Umum PERADI yang Baru

Pemilihan Ketua Umum DPN PERADI 2025 dengan mekanisme one member one vote (OMOV) bukan sekadar kontestasi internal organisasi. Ia adalah momentum penting yang akan menentukan arah reformasi hukum di Indonesia. Seorang Ketua Umum yang baru tidak hanya dituntut untuk mengelola organisasi, tetapi juga menjadi motor penggerak perubahan hukum yang inklusif, adil, dan berpihak pada keadilan sosial.

Reformasi UU Advokat: Dari Single Bar Menuju Multi Bar

Salah satu agenda utama yang harus diperjuangkan Ketua Umum PERADI mendatang adalah perubahan fundamental dalam Undang-Undang Advokat. Sistem multi bar dengan single policy-making bodies serta single Dewan Kehormatan menjadi tawaran reformasi yang mendesak. Skema ini membuka ruang keragaman organisasi advokat, tetapi tetap menjaga standar etik, integritas, dan kebijakan yang seragam.

Reformasi ini bukan sekadar teknis kelembagaan, melainkan jalan untuk memperkuat martabat profesi hukum di Indonesia. Advokat tidak boleh terjebak dalam fragmentasi yang melemahkan solidaritas dan wibawa organisasi.

Pengakuan In-House Counsel sebagai Advokat Seutuhnya

Ketua Umum PERADI yang baru juga dituntut memperjuangkan pengakuan penuh bagi in-house counsel. Selama ini, banyak dari mereka yang menjalankan fungsi advokat dalam korporasi menghadapi ancaman hukum, meskipun bekerja dengan itikad baik. Reformasi UU Advokat harus menjamin bahwa in-house counsel memiliki perlindungan setara dengan advokat lainnya, sepanjang mereka bekerja dengan menjunjung tinggi kode etik profesi.

Dengan pengakuan yang jelas, in-house counsel tidak lagi dipandang sebelah mata, melainkan sebagai bagian integral dari penegakan kepatuhan hukum di Indonesia.

Perlindungan Advokat dari Kriminalisasi dan Intimidasi

Profesi advokat sering kali berhadapan dengan ancaman, tekanan, bahkan kriminalisasi ketika menjalankan mandat membela klien. Ketua Umum PERADI mendatang harus memastikan perlindungan hukum yang kokoh agar advokat tidak dikriminalisasi atas pekerjaan profesionalnya.

Perlindungan ini adalah kunci menjaga kemerdekaan profesi hukum dan independensi sistem peradilan. Advokat harus merasa aman, bebas dari ancaman fisik maupun pidana, sehingga dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai penegak hukum.

Akses Keadilan dan Pro Bono sebagai Tanggung Jawab Sosial

Masa depan keadilan di Indonesia sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat dapat mengakses layanan hukum. Ketua Umum PERADI harus mendorong partisipasi aktif advokat dalam layanan bantuan hukum pro bono.

Melalui sinergi dengan lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil, PERADI dapat memperluas akses masyarakat pada layanan hukum berkualitas, terutama mereka yang tidak mampu. Inilah wajah advokat yang berakar pada tanggung jawab sosial dan keadilan inklusif.

Penguatan Tata Kelola Organisasi dan Peran DPC

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) adalah ujung tombak organisasi. Ketua Umum baru harus memperkuat tata kelola PERADI dengan mendorong kemandirian dan responsivitas DPC. Hubungan koordinatif antara DPN dan DPC perlu diperkuat, agar aspirasi anggota di daerah dapat ditangani cepat dan efektif.

Penguatan ini memastikan PERADI hadir nyata, bukan hanya di pusat, tetapi juga di daerah sebagai rumah besar advokat Indonesia.

Profesionalisme dan Regenerasi Advokat

Penguatan kapasitas advokat menjadi agenda penting. Ketua Umum PERADI perlu menyiapkan program pelatihan berkelanjutan, serta ruang pertukaran pengetahuan antara advokat senior dan junior.

Dengan demikian, PERADI tidak hanya membentuk advokat yang mahir secara teknis, tetapi juga menjunjung profesionalisme, integritas, dan etika hukum.

Menjaga Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Di tengah tantangan sistem hukum Indonesia, PERADI harus menjadi benteng independensi peradilan. Ketua Umum yang baru wajib menjadi pembela gigih kemerdekaan kekuasaan kehakiman serta pelindung advokat dari segala bentuk intimidasi.

Hanya dengan peradilan yang independen dan profesi advokat yang merdeka, prinsip keadilan dapat benar-benar ditegakkan.

Anggara Suwahju, NIA: 07.11099, DPC Jakarta Selatan

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *