Nama Ahmad Fikri Assegaf sudah lama bergema di kalangan praktisi hukum Indonesia. Namun dalam beberapa bulan terakhir, gaung itu terdengar lebih lantang: ia kini disebut sebagai salah satu bakal calon Ketua Umum PERADI pada Munas IV. Bukan sosok karbitan, Fikri hadir bukan sekadar membawa nama besar firma hukumnya—ia membawa rekam jejak panjang tentang integritas, inovasi, dan keberanian mendobrak pakem lama dunia profesi hukum.
Jika banyak Advokat Indonesia ditempa hanya di ruang sidang dan meja negosiasi, perjalanan Fikri jauh lebih berlapis. Ia bukan hanya pelaku praktik hukum, tetapi juga pendidik, pendiri organisasi masyarakat sipil, hingga pionir platform hukum digital pertama di Indonesia.
Dari Kampus ke Bursa Saham: Merangkai Jejak Tanpa Celah
Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1992, Fikri melanjutkan studi ke Cornell Law School di Amerika Serikat dan menyelesaikan gelar Master of Laws dua tahun kemudian. Sejak awal kariernya, ia tidak sekadar mengikuti arus. Di saat banyak Advokat memilih jalur litigasi, ia justru masuk ke medan yang kala itu belum populer: perbankan, keuangan, pasar modal, dan merger & akuisisi.
Keputusan itu terbukti visioner. Dalam dua dekade berikutnya, Fikri menjadi arsitek di balik ratusan transaksi besar—dari pembiayaan korporasi, penawaran umum saham, hingga restrukturisasi lintas yurisdiksi. Ia menjadi rujukan bukan hanya bagi klien, tapi juga otoritas dan pelaku industri yang membutuhkan kepastian di tengah kompleksitas regulasi.
Inovator Sunyi di Balik Lahirnya Ekosistem Hukum Modern
Tak banyak yang tahu bahwa Fikri adalah salah satu pendiri www.hukumonline.com—portal hukum digital pertama di Indonesia. Di masa ketika hukum masih dianggap elitis dan sulit diakses, ia justru berupaya membuka keran informasi seluas-luasnya. Upayanya tak berhenti di situ. Ia ikut mendirikan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, institusi pendidikan hukum yang berani menantang sistem lama dengan pendekatan pembelajaran berbasis etika, keadilan, dan berpikir kritis.
Fikri juga terlibat dalam berdirinya Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), organisasi masyarakat sipil yang selama bertahun-tahun menjadi penggerak reformasi legislasi. Di titik ini, jelas bahwa perannya bukan hanya sebagai advokat di dunia hukum korporasi, tetapi juga nation builder.
Pengakuan Dunia, Konsistensi Tanpa Rekayasa
Daftar penghargaannya terlalu panjang untuk diringkas, namun pola yang muncul selalu sama: konsistensi. Ia berulang kali dinobatkan sebagai Leading Lawyer oleh berbagai lembaga internasional sejak 2014 hingga kini. Asian Legal Business pernah menyebutnya The Deal Maker of the Year, sementara Chambers Asia Pacific, The Legal 500, dan IFLR1000 menempatkannya di jajaran paling atas hampir satu dekade berturut-turut.
Namun yang mungkin paling mencolok adalah penghargaannya sebagai Generational Inclusion Lawyer of the Year pada 2020. Sebuah pengakuan bahwa ia bukan hanya mengejar kemenangan individu, tetapi memastikan profesi hukum tidak berhenti pada dirinya, melainkan berlanjut untuk generasi berikutnya.
Menuju Munas IV PERADI: Saatnya Advokat Membicarakan Masa Depan Profesi
Dengan rekam jejak yang mencakup pendidikan, praktik hukum, teknologi, advokasi kebijakan hingga pembinaan generasi baru, kehadiran Fikri sebagai bakal calon Ketua Umum PERADI bukan sekadar rutinitas elektoral. Ini momentum untuk bertanya: ke mana profesi advokat Indonesia akan dibawa?
Apakah PERADI akan tetap menjadi organisasi administratif, atau menjadi kekuatan strategis dalam peta pembangunan hukum nasional? Apakah kita akan terus berjalan sendiri-sendiri, atau mulai membangun ekosistem advokat yang berdaya saing global?
Pilihan atas pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh satu orang saja — jawabannya ada di tangan seluruh anggota. Karena itu, setiap advokat yang peduli terhadap masa depan profesinya harus hadir bukan hanya sebagai penonton, tetapi sebagai penentu arah.
👉 Segera lakukan verifikasi dan pendaftaran sebagai Pemilih Munas IV PERADI melalui situs resmi: munas.peradi.id.
Karena perubahan tidak dimulai dari janji kandidat mana pun, melainkan dari kesediaan kita untuk ikut mengambil keputusan.
CV Ahmad Fikri Assegaf (Unduh)
• 📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
• 📡 Telegram Channel: Klik di sini
• 🎵 TikTok: Klik di sini
• 📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
• 📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
• 💼 LinkedIn: Klik di sini




