Nama Saor Siagian bukanlah nama asing dalam jagat hukum Indonesia. Selama lebih dari tiga dekade, ia dikenal sebagai advokat senior yang berani, vokal, dan konsisten memperjuangkan keadilan bagi kelompok-kelompok yang kerap terpinggirkan. Lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada 9 Mei 1962, Saor menapaki karier hukumnya dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) hingga menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM). Jejaknya di ruang peradilan, ruang kelas, hingga ruang publik media menempatkannya sebagai figur yang bukan hanya pengacara, tetapi juga penggerak moral dalam penegakan hukum.
Firma Hukum dan Kiprah Panjang di Profesi Advokat
Sejak 1998, Saor memimpin firma Saor Siagian & Partners (SSP). Dari kantor hukumnya inilah ia menangani perkara-perkara besar, baik di ranah korporasi maupun pidana. Ia juga berlisensi sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual serta advokat pasar modal. Namun lebih dari sekadar spesialisasi teknis, Saor juga menempatkan dirinya sebagai pembela kepentingan publik. Reputasinya dibangun dari keberanian mengawal kasus-kasus sensitif, mulai dari kriminalisasi pimpinan KPK, pembelaan terhadap Novel Baswedan, hingga advokasi hak-hak Jemaat Ahmadiyah dan Gereja HKBP yang kerap menghadapi intoleransi.
Aktivisme dan Suara Moral
Nama Saor sering kali muncul ketika publik menuntut keberanian suara hukum. Ia menjadi inisiator kelompok advokat TAMPAK (Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan) yang terlibat dalam pelaporan praktik dugaan suap di institusi penegak hukum. Saor pula yang berdiri di garis depan ketika publik menggelar aksi seribu lilin dalam kasus kematian Brigadir Yosua. Ia tidak segan menyuarakan kritik keras di forum parlemen, misalnya dalam menghadapi fenomena premanisme yang meresahkan. Sikapnya tegas: “Negara tidak boleh kalah oleh preman. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.”
Dari Aktivis ke Organisatoris
Kini, Saor menempatkan dirinya bukan hanya sebagai advokat lapangan, tetapi juga organisatoris. Ia menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, mengawal arah organisasi advokat terbesar di Indonesia. Kepercayaan publik juga terlihat dari penunjukannya sebagai Komisaris Independen PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Keterlibatannya di organisasi profesi dan institusi publik menegaskan transisi perannya: dari aktivis yang vokal di jalanan, menjadi pemimpin yang siap membangun dari dalam.
Menatap Munas IV PERADI
Dengan rekam jejak panjang itu, Saor Siagian kini hadir sebagai salah satu bakal calon Ketua Umum dalam Munas IV PERADI. Kehadirannya menghadirkan tawaran berbeda: figur advokat yang berangkat dari idealisme, namun kini masuk gelanggang organisasi untuk memperkuat profesi advokat melalui tata kelola yang bersih dan berani.
Di tengah dinamika menuju kursi kepemimpinan PERADI, publik tentu berhak menilai. Apakah rekam jejak Saor sebagai advokat vokal dan aktivis hukum menjadi modal yang cukup untuk menakhodai PERADI? Jawabannya akan ditentukan melalui proses demokratis Munas IV.
Satu hal yang pasti, suara setiap anggota PERADI adalah kunci. Pastikan Anda sebagai advokat yang telah mendaftarkan diri sebagai pemilih melalui laman resmi munas.peradi.id.
CV Saor Siagian S.H., M.Hum. (unduh)
• 📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
• 📡 Telegram Channel: Klik di sini
• 🎵 TikTok: Klik di sini
• 📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
• 📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
• 💼 LinkedIn: Klik di sini





Akan lebih indah bilamana PERADI dapat bersatu demi mewujudkan “single bar”.
Harapan Kami kepada Ketua Terpilih
Harapan kami kepada ketua yang terpilih nanti, semoga memiliki keberanian dan ketegasan dalam menegakkan hukum. Kami ingin Peradi menjadi organisasi yang solid dan bersatu, tanpa ada lagi perpecahan seperti Peradi A, Peradi B, atau Peradi C. Tidak boleh lagi ada pihak yang mengatasnamakan Peradi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Semua ini demi menjaga marwah dan kehormatan organisasi Peradi sebagai wadah tunggal para advokat Indonesia
Pemaparan profil masing-masing calon akan memberi gambaran track dan arah kepemimpinan Peradi ke depan.