“Munas IV PERADI hadir di tengah harapan besar profesi advokat Indonesia untuk memperkuat persatuan dan mengembalikan kepercayaan publik. Sejarah panjang dinamika organisasi advokat telah menunjukkan bahwa Munas bukan sekadar agenda lima tahunan untuk memilih ketua umum, melainkan cermin kedewasaan sebuah profesi yang menyebut dirinya officium nobile. Karena itu, gagasan Pakta Integritas adalah komitmen moral dan organisatoris yang diharapkan mampu mencegah luka lama terulang kembali.”
Munas PERADI tahun 2015 di Makassar menjadi catatan kelam dalam sejarah organisasi advokat. Forum yang semestinya menjadi wadah musyawarah justru berakhir dengan perpecahan. PERADI terbelah menjadi tiga kubu besar, dan perpecahan itu berdampak langsung pada soliditas advokat di Indonesia. Tidak sedikit anggota yang bingung memilih afiliasi, sementara publik mempertanyakan wibawa profesi. Dari pengalaman pahit inilah lahir kesadaran bersama: Munas tidak boleh lagi menjadi sumber konflik yang merusak, melainkan harus menjadi fondasi untuk memperkuat persatuan.
Dalam konteks itulah, gagasan Pakta Integritas hadir sebagai tembok penyangga. Pakta ini bukan sekadar pernyataan di atas kertas, melainkan janji bersama untuk menjaga Munas tetap sehat, dinamis, dan bermartabat. Calon Ketua Umum beserta tim suksesnya diharapkan menandatangani komitmen tersebut sebelum Munas dimulai, sebagai tanda bahwa mereka siap menjadikan kontestasi sebagai perayaan gagasan, bukan ajang permusuhan.
Persaingan tentu ada, bahkan wajar, sebab advokat terbiasa berargumentasi dan mempertahankan posisi. Namun kompetisi harus dipandu etika, agar forum tetap menggembirakan, penuh rasa hormat, dan menjadi ruang dialog yang menumbuhkan. Ketika para calon mengikat diri dalam komitmen ini, maka setiap perdebatan tidak lagi dimaknai sebagai serangan personal, melainkan sebagai proses demokrasi organisasi yang sehat.
Salah satu inti dari Pakta Integritas adalah sikap ksatria. Pihak yang menang tidak boleh merendahkan pihak yang kalah, sementara pihak yang kalah wajib legowo menerima hasil dan memberikan dukungan. Komitmen ini sederhana, tetapi krusial. Sebab dalam praktiknya, konflik organisasi sering lahir bukan dari proses pemilihan, melainkan dari sikap pasca pemilihan. Dengan menjaga sikap ksatria, PERADI bisa menunjukkan kedewasaan yang selaras dengan martabat profesi advokat.
Advokat dikenal sebagai officium nobile, profesi yang mulia. Julukan ini tidak hanya lahir dari peran advokat sebagai pembela keadilan, tetapi juga dari tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan profesinya. Munas yang berujung pada perpecahan hanya akan merusak marwah tersebut di mata publik. Sebaliknya, Munas yang dikelola dengan komitmen integritas akan memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa advokat mampu menjadi teladan dalam berdemokrasi.
Agenda Munas sejatinya bukan hanya soal kursi ketua umum. Lebih penting dari itu, Munas adalah kesempatan untuk merumuskan arah organisasi ke depan: membesarkan PERADI sebagai Rumah Bersama Advokat, memperjuangkan kepentingan anggota, dan menjaga kepercayaan publik. Dengan adanya Pakta Integritas, energi organisasi tidak lagi tersedot untuk meredakan konflik internal, melainkan difokuskan pada program-program strategis yang menyentuh langsung kehidupan advokat di seluruh Indonesia.
Jika Pakta Integritas dapat diadopsi dalam Munas IV PERADI, langkah ini akan menjadi preseden penting. Ia bisa berkembang menjadi tradisi baru, di mana setiap Munas dimulai dengan sebuah ikrar bersama untuk menjaga persatuan. Tradisi ini akan melampaui sekadar mekanisme teknis, menjelma menjadi budaya organisasi yang mengakar: bahwa advokat boleh berbeda pendapat, tetapi tidak boleh tercerai-berai.
Munas IV PERADI karenanya tidak hanya dinilai dari siapa yang terpilih sebagai ketua umum, tetapi juga dari bagaimana proses itu berlangsung. Jika Munas ini dapat melewati ujian dengan kepala tegak, jika para calon benar-benar memegang teguh Pakta Integritas, maka forum ini akan dikenang sebagai titik balik—dari trauma menuju persatuan, dari keretakan menuju kebesaran, dari keraguan menuju kepercayaan.
Pakta Integritas di Munas IV PERADI bukan sekadar wacana, tetapi peluang untuk membuktikan bahwa advokat Indonesia mampu menjaga marwah profesinya. Saatnya Munas menjadi ruang kedewasaan, persaudaraan, dan profesionalisme yang sesungguhnya.
Broto Hastono, NIA: 03.1009, DPC Semarang
Saya sependapat dengan pandangan Mas Bro. Pakta Integritas ini penting. Jadi Panitia Munas IV Peradi perlu segera mempersiapkan Pakta Integritas yang berisi ikrar para Caketum Peradi beserta tim suksesnya yang akan ditandatangani oleh Caketum dan tim suksesnya untuk siap menang dan sekaligus siap kalah sehingga Munas IV Peradi tidak berakhir dengan kericuhan seperti yang dikuatirkan Mas Bro dan tentunya seluruh anggota Peradi RBA.
Kepada seluruh pengurus dan anggota Peradi RBA saya ucapkan selamat melaksanakan Munas IV dengan penuh integritas sebagaimana status profesi advokat yang merupakan profesi terhormat (Officium Nobile).
Terima kasih.
Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji tertulis yang berisi komitmen seorang individu atau organisasi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN).
Dokumen ini menjadi wujud kesanggupan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas demi menciptakan lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, dan dapat dipercaya oleh publik.
Saya tidak tahu, apakah sebaiknya dirumuskan Pacta Integritas Caketum atau malah sebaiknya ditulis dan tandatangan sendiri oleh para kandidat, apa saja yang menjadi komitmennya sebagai Caketum.
Bravo RBA!