“Munas IV PERADI menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah organisasi. Artikel opini ini menyoroti perlunya PERADI membentuk divisi khusus hubungan pusat-daerah agar organisasi tidak terjebak pada sentralisasi “Jakarta-heavy”, sekaligus memperkuat representasi, akses, dan pelayanan bagi seluruh advokat Indonesia dari Sabang hingga Merauke.”
Dalam hukum, kita mengenal adagium lex prospicit non respicit, hukum melihat ke depan, bukan ke belakang. Dalam organisasi, adagium serupa dapat kita bayangkan: organisatio foris spectat non intus, berorganisasi sibuk melihat ke luar, lupa menengok ke dalam. Padahal, sesekali menoleh ke belakang dan ke dalam justru penting untuk mendapatkan kebijaksanaan dan mengevaluasi perjalanan organisasi.
Lupa Melihat ke Dalam
Baik saya pribadi maupun PERADI, sering kali terlalu jauh melihat ke luar. Kita mudah terpesona oleh gagasan global, padahal bisa jadi ada aset organisasi penting yang justru terabaikan di dalam. Sebagai contoh, jika kita membuka situs resmi www.peradi.id dan menelusuri struktur DPN PERADI, akan sulit menemukan adanya divisi khusus yang membidangi hubungan dalam negeri organisasi.
Idealnya, organisasi sebesar PERADI memiliki unit atau divisi yang fokus mengelola hubungan pusat-daerah. Representasi ini menjadi jembatan penting untuk memastikan komunikasi, aspirasi, dan pengembangan organisasi di daerah terhubung secara sistematis dengan kepemimpinan pusat.
Mengurangi Sentralisasi Jakarta
Fakta bahwa struktur DPN PERADI sangat “Jakarta-heavy” bukan hal mengejutkan. Fenomena ini dialami pula oleh banyak organisasi lain. Namun, PERADI dapat menjadi pelopor model organisasi representatif di kalangan profesi advokat. Dengan teknologi komunikasi yang semakin mumpuni, arus informasi dan koordinasi pusat-daerah seharusnya tidak lagi terhambat jarak.
Menjamin representasi daerah bukan hanya urusan formalitas struktur, melainkan manifestasi dari postulat PERADI: menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya. Ini bukan semata soal administrasi, melainkan jaminan substantif bahwa setiap advokat, di manapun berada, merasakan kehadiran organisasi.
Derivasi Akses bagi Anggota
Ketika representasi daerah dijamin, efek turunannya akan besar. Mulai dari kemudahan penjaringan anggota baru, perluasan jumlah DPC, penguatan solidaritas intra-regional, pembelaan anggota yang lebih cepat, hingga efektivitas penyebaran visi, misi, dan nilai organisasi.
James Thompson dalam tipologi organisasinya menyebut pooled interdependence sebagai bentuk organisasi di mana unit-unit bekerja mandiri, namun tetap tunduk pada standar yang sama (Richard L. Daft, Organization Theory and Design, 2008: 278). Model ini sangat relevan dengan PERADI. Organisasi daerah bisa berjalan independen, tetapi tetap terikat dengan koridor kebijakan pusat.
Menunggu Leadership Will
Secara sumber daya, PERADI tidak kekurangan. DPN dihuni fungsionaris dengan kapasitas tinggi. DPC-DPC ada dan berjalan. Model organisasi tersedia untuk diadopsi. Teknologi penghubung juga tidak perlu kompleks. Dengan kata lain, representasi daerah bukan masalah teknis, melainkan persoalan kemauan kepemimpinan (leadership will).
Jika PERADI berani melangkah, representasi daerah dapat menjadi pembeda, sekaligus memperkuat fondasi organisasi sebagai rumah bersama seluruh advokat Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.
Ariehta Eleison Sembiring, NIA: 15.10.11.1857, DPC Jakarta Timur
Thanks Bang 🙏
Peradi RBA 👍