Menuju PERADI 1: Ahmad Fikri Assegaf Serahkan Buku Putih “Organisasi Advokat yang Melayani”

“Menuju PERADI 1, Ahmad Fikri Assegaf secara resmi menyerahkan buku putih visi dan misi kepada Panitia Pengarah Munas IV PERADI sebagai tawaran arah pembaruan organisasi advokat yang melayani, berwibawa, dan berintegritas.”

Pada Jumat, 19 Desember 2025, Ahmad Fikri Assegaf, S.H., LL.M., secara resmi menyerahkan buku putih visi dan misi pencalonannya sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia kepada Panitia Pengarah Munas IV. Dokumen tersebut diterima oleh H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Panitia Pengarah, dan dinyatakan akan disebarluaskan kepada seluruh anggota PERADI sebagai bahan pertimbangan menentukan arah kepemimpinan organisasi.

Penyerahan buku putih ini menandai satu hal penting: kontestasi kepemimpinan PERADI mulai bergerak dari sekadar figur dan jaringan, menuju adu gagasan yang terbuka dan terukur. Panitia Pengarah bahkan mendorong bakal calon lainnya untuk melakukan hal serupa, agar anggota PERADI dapat memilih berdasarkan visi, bukan sekadar popularitas.

Advokat dan DNA Berorganisasi Sejak Zaman Kolonial

Salah satu temuan menarik dalam buku putih tersebut adalah penelusuran historis tentang profesi advokat di Indonesia. Jauh sebelum republik ini berdiri, advokat telah memiliki kesadaran kolektif untuk berhimpun. Keberadaan Balie van Advocaten di Landraad dan Raad van Justitie pada masa kolonial menjadi bukti bahwa organisasi profesi bukan konsep impor pasca-kemerdekaan.

Bahkan, kalangan pengacara yang kerap diremehkan sebagai “pokrol bambu” telah membentuk Persatuan Pengacara Indonesia (PERPI) pada 1927. Fakta ini memperlihatkan bahwa advokat Indonesia sejak awal memiliki DNA berorganisasi. Namun, sejarah juga mencatat bahwa pasca-kemerdekaan, perkembangan profesi ini mengalami stagnasi panjang. Di sinilah PERADI diposisikan sebagai katalisator modern untuk menghidupkan kembali kesadaran kolektif tersebut secara terstruktur dan bermartabat.

Officium Nobile: Antara Etika, Kewajiban, dan Pro Bono

Bagi Ahmad Fikri Assegaf, inti dari pembaruan PERADI terletak pada pemaknaan ulang officium nobile. Advokat, dalam pandangannya, bukan sekadar profesional hukum, melainkan penjaga nurani keadilan. Prinsip ini menuntut advokat untuk melayani tanpa diskriminasi, menjaga kemanusiaan, dan setia pada keadilan, bahkan ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Kewajiban bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono ditempatkan sebagai manifestasi paling konkret dari officium nobile. Berbeda dengan bantuan hukum berbasis anggaran negara, pro bono adalah kewajiban moral yang melekat pada profesi itu sendiri. Tidak mengherankan jika Ahmad Fikri Assegaf pernah menjadi Ketua pertama Pusat Bantuan Hukum PERADI dan terlibat langsung dalam perumusan Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Di titik ini, gagasan tidak berhenti pada teori, tetapi diterjemahkan ke dalam instrumen kelembagaan.

Negara Hukum dalam Krisis dan Peran Advokat Melampaui Pengadilan

Buku putih ini juga memotret kenyataan pahit: meski Indonesia menyebut diri sebagai negara hukum, berbagai indeks global menunjukkan krisis serius dalam penegakan hukum, demokrasi, dan pemberantasan korupsi. Dalam konteks inilah peran advokat tidak boleh berhenti di ruang sidang.

Keterlibatan Ahmad Fikri Assegaf dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum tahun 2023 menunjukkan pergeseran peran advokat sebagai arsitek sistem, bukan sekadar pengguna sistem. Salah satu rekomendasinya yang strategis adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional, sebuah lembaga yang diusulkan untuk melakukan standardisasi profesi, verifikasi organisasi advokat, dan pembentukan dewan kehormatan bersama. Gagasan ini mencerminkan pandangan bahwa krisis hukum nasional hanya bisa dijawab melalui reformasi kelembagaan yang serius dan partisipatif.

Pro Bono sebagai Standar Profesional, Bukan Sekadar Amal

Perbandingan dengan praktik internasional menjadi bagian penting dari argumentasi buku putih ini. Di Singapura, misalnya, pelaksanaan jam pro bono menjadi syarat wajib untuk memperpanjang keanggotaan advokat. Pro bono tidak diposisikan sebagai kegiatan sukarela, melainkan sebagai standar profesional yang melekat pada lisensi praktik.

Dalam buku putihnya, Ahmad Fikri Assegaf menawarkan pergeseran paradigma: dari kewajiban moral yang longgar menuju akuntabilitas profesional yang terukur. Jika diterapkan secara konsisten, pendekatan ini berpotensi memperluas akses keadilan secara sistemik.

Modernisasi PERADI dan Advokat di Era Digital

Visi masa depan yang ditawarkan dalam buku putih tersebut juga menyentuh modernisasi organisasi. Ahmad Fikri Assegaf membayangkan PERADI sebagai organisasi yang tidak hanya mengurus administrasi profesi, tetapi juga menjadi pusat pengembangan kapasitas advokat lintas generasi.

Program-program seperti penguatan advokat muda, pengembangan platform edukasi publik berbasis media digital, hingga ruang dialog terbuka antara advokat, dunia usaha, dan pembuat kebijakan, mencerminkan upaya menjawab tantangan zaman. Di tengah disrupsi teknologi dan perubahan pola praktik hukum, organisasi advokat dituntut untuk adaptif tanpa kehilangan kompas etiknya.

Antara Gagasan dan Ujian Kepemimpinan

Buku putih “Organisasi Advokat yang Melayani, Berwibawa, dan Berintegritas” adalah sebuah tawaran dan undangan terbuka dari Ahmad Fikri Assegaf kepada seluruh anggota PERADI untuk kembali mendefinisikan profesi advokat sebagai officium nobile dalam arti yang paling substantif.

Bagi anggota PERADI, dokumen ini menjadi cermin sekaligus ujian: apakah PERADI siap untuk berbenah, menegakkan integritas, dan menempatkan pelayanan publik sebagai jantung profesi. Pilihan dalam Munas IV PERADI kelak tidak hanya menentukan siapa Ketua Umum berikutnya, tetapi juga arah moral dan kelembagaan dari profesi advokat di Indonesia.

 

📢 Bergabung dengan Kanal Resmi PERADI:

📣 WhatsApp Channel: Klik di sini
📡 Telegram Channel: Klik di sini
🎵 TikTok: Klik di sini
📸 Instagram (DPN PERADI): Klik di sini
📸 Instagram (Munas PERADI): Klik di sini
💼 LinkedIn: Klik di sini
Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *